Lahan masyarakat yang di klim oleh PT. TELUK NAULI
P3kinews.com – Madina Sumatera Utara,
Senin 15/09/2025, dari hasil investigasi Arnes Arisoca Ketua Tim investigasi Nasional P3KI, dilapangan, menyebutkan, melihat pakta dan kondisi penomena hutan yang begitu subur, di penuhi dengan tetumbuhan kayu, saat ini menjadi gundul dan tandus.
Berdasarkan keterangan masyarakat Desa Batu Mundom yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan PT Teluk Nauli hanya mengambil Kayu Hasil Hutan Kami,setelah itu PT Teluk Nauli Pergi begitu saja.
Tim investigasi P3KI meminta penjelasan pada kepala desa Batu Mundom, dan Tokoh masyarakat, kontribusi apa yang telah di berikan oleh PT Teluk Nauli pada Desa selama ini?.
Kepala desa menjawab, “jangankan kontribusi,sudah berpuluh puluh tahun, melapor saja tidak pernah tentang kegiatan PT Teluk Nauli di lokasi Batu Mundom”.
Ditemukan plang merek PT TELUK NAULI PBPH. HUTAN ALAM No.SK.1087/MENLHK..II/2021 Tanggal:17 November 2021 Lokasi Aek Siriam. adalah
pembodohan Publik.
dan P3KI mengklarifikasi kepada Kepala Desa Batu Mundom, yang di jelaskan bahwa Aek Siriam tidak ada keberadaannya di Desa Batu Mundom. Padahal Pengumuman Rencana penilikan IV penilaian kinerja pengelolaan hutan lestari (PHL) dan verifikasi legalitas hasil hutan terhadap PBHH PT Teluk Nauli baru di ajukan : Penyampaian Permohonan Pengumuman Rencana Penilikan IV Penilaian Kinerja PHL dan VLHH PBPH PT Teluk Nauli, Provinsi Sumatera Utara nomor: 282/SIC/Dirut/ V /2023,baru akan di laksanakan penilikan IV penilaian kinerja pengeloaan hutan lestari pada Hari Selasa tanggal 13 Juni 2023,
Verifikasi dokumen terkait blok / unit aek siriam jam 10.00 – 17.00
kedua pada hari rabu,14 juni 2023,observasi lapangan blok/ unit aek siriam, jam 08.00 – 17.00. Hari kamis 15 Juni 2023 lanjutan observasi lapangan Blok / unit aek siriam, dan hari Jumat 16 Juni 2023, verifikasi dokumen terkait blok unit aek siriam jam 08.00 – 15.00. Itulah audit Plan skema pegelolaan hutan lestari.
Ketua Tim investigasi Nasional DPP P3KI Arnes Arisoca menyebutkan,pada tanggal 1 Juli 2020, PT Sarbi Internasional Certification mengumumkan pembekuan sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, PHPL ( IUPHHK – HA PT Teluk Nauli No : 565/SIC/Dirut/ VII/ 2020,di bekukan.
Selanjutnya pada tanggal 07 Mei 2024,PT Sarbi Internasional Certification perihal Penyampaian Permohonan Pengumuman Rencana Resertifikasi Penilaian Kinerja PHL dan VLHH Kayu PBPH PT Teluk Nauli, Provinsi Sumatera Utara, Nomor : 212/SIC/Dirut/V/2024
Kepada Sekretaris Direktorat Jenderal PHL
u/p Kepala Bagian Program Evaluasi, Hukum dan Kerjasama Teknik
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.
Arnes Arisoca Ketua Tim investigasi Nasional P3KI,meminta pada PT Sarbi Internasional Certification untuk tidak mengeluarkan Sertifikat atau surat izin perizinan PT Teluk Nauli.
Dari hasil Investigasi dan analisa P3KI, P3KI melaporkan PT Teluk Nauli dengan nomor: 100115/DPP-LP/IX/2025, Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta,dan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dengan nomor: 100116/DPP-LP/IX/2025,Perihal penyalahgunaan wewenang dan Korupsi dengan mengakibatkan kerugian Negara Triliunan Rupiah ….September 2025. (Tim)