P3kinews.com – Padang Lawas
Jum’at 30/05/2025, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan intruksi untuk setiap Kelurahan, dan desa se-indonesia untuk membentuk koperasi merah putih adapun Dasar pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Instruksi ini menindaklanjuti program untuk meningkatkan ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan memperkuat ekonomi kerakyatan. Pembentukan juga didukung oleh Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025.
Instruksi Presiden ini menjadi dasar utama untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembentukan 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Di kabupaten padang Lawas kecamatan sosa timur sudah terbentuk koperasi merah putih 100 % desa yang sudah membuat kepengurusan koperasi merah putih, tentu hal ini perlu dilakukan pengimputan data oleh dinas koperasi kabupaten padang Lawas untuk disampaikan ke kementerian koperasi Republik Indonesia. (Red)