P3kinews.com – Padang Lawas
Masyarakat desa aek bargot, huta baru siundul, siundul dolok, siundul julu, siundul jae, aek hayuara, kecamatan Sosopan yang berladang atau berkebun diareal sekitar sangat terganggu dengan adanya pihak-pihak yang membuat keuntungan peribadi yang berdasarkan mencari Bapak angkat untuk mengelola kawasan hutan di kecamatan Sosopan yang sekarang sudah ada tanaman masyarakat.
Saat dikonfirmasi minggu 20/04/2025 salah satu tokoh masyarakat mengatakan sangat keberatan terhadap Rencana Kegiatan Gapoktan Bukit Mas dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) menurut beliau hari selasa mendatang yaitu tanggal 27 April 2025 di duga kuat operasional awal atau kegiatan yang bertujuan pelaksanaan kerja sama dilahan yang selama ini mereka tuding lahan tidur (lahan tidak bertuan).
Dengan sigap masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak PT. Tiba Pulp Lestari (TPL) melakukan perambahan lahan masyarakat yang sudah ditanami karet, kopi, serta sawit, apabila hal ini tetap terjadi maka akan terjadi bentrok antara masyarakat dengan pihak Gapoktan Bukit Mas serta pihak PT. Toba pulp Lestari (TPL).
- Menolak kemitraan Gapoktan Bukit Mas dengan PT. Toba pulp Lestari ( TPL) dan hal ini sudah sejalan dengan kesepakatan bersama hari Jum’at 27 September 2024 yang lalu tentang penghentian Gapoktan Bukit Mas dengan PT. Toba pulp Lestari (TPL) atas izin yang diperoleh, sarat dengan masalah dalam prosesnya yang menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat desa aek bargot, huta baru siundul, siundul dolok, siundul julu, siundul jae, aek hayuara, kecamatan Sosopan
- Bahwa berdasarkan data yang diperoleh Gapoktan Bukit Mas bermasalah karena hampir seluruh anggota Gapoktan Bukit Mas yang masuk dalam SK tidak mengetahui keikutsertaan dalam kelompok Gapoktan Bukit Mas dan tidak memiliki lahan pada konsensi yang dimiliki Gapoktan Bukit Mas
- Aliansi masyarakat desa aek bargot, huta baru siundul, siundul dolok, siundul julu, siundul jae, aek hayuara, kecamatan Sosopan kemitraan Gapoktan Bukit Mas dengan PT. Toba pulp Lestari (TPL) sangat kuat adanya dugaan mengabaikan aturan mekanisme pelaksanaan perhutanan sosial, dan berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai wilayah desa sangat banyak menimbulkan konflik sosial, ekonomi dan lingkunganlingkungan atas kehadiran PT. Toba pulp Lestari (TPL) masyarakat desa sudah mencium gelagat pelanggaran aturan kegiatan Agroforestry yang sudah layak ditolak sebelum masalah ini semakin jauh.
- Gapoktan Bukit Mas belum memiliki naskah kerja sama yang diketahui PSKL wilayah Sumatera Utara sehingga kegiatan gapoktan dan TPL dianggap ilegal.
Aliansi masyarakat menembuskan permasalahan ke PSKL wilayah Sumatra di Medan, KPH wilayah VII Gunung Tua, Pemkab Kabupaten Padang Lawas, DPRD kabupaten Padang Lawas, Dandim 123 di Padang Sidempuan, Kapolsek sosopan, Danramil Sosopan, Camat Sosopan dan Pertinggal.