Follow Us :
P3KI News
Agu
14

POLRES PADANG LAWAS SEGERA MENGAMBIL TINDAKAN TERHADAP PELAKU YANG TELAH MERUSAK BARANG DAN MENGANCAM KARYAWAN PT. BARUMUN RAYA PADANG LANGKAT PADANG LAWAS

Author by pkinewsc | Post on 14 Agustus 2025 | Category Berita nasional , Kriminal

P3kinews.com – Padang Lawas

Penganiayaan, pengamcaman serta pengerusakan milik PT. Barumun Raya padang langkat padang Lawas oleh oknum masyarakat yang berlokasi di kecamatan sihapas barumun sudah dilaporkan ke Polres Padang Lawas. Sesuai laporan polisi nomor: LP/B/36/VIII/2025/SU/PALAS/SEK-BARTENG Tanggal 3 Agustus 2025, dan laporan polisi nomor: LP/B/236/VIII/2025/SPKT/POLRES/PADANG LAWAS SUMATRA UTARA Tanggal 6 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nornor. LP/B/232Nlll/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 04 Agustus 2025,

Para karyawan PT. Barumun Raya padang langkat padang Lawas tidak berani bekerja akibat ancaman yang dilakukan oleh oknum masyarakat, sudah berminggu dan satu bulan mereka tidak bekerja, saat dikonfirmasi oleh awak media p3kinews.com pihak perusahaan Pratomo mengatakan “para pekerja dan karyawan PT. Barumun Raya padang langkat padang lawas, tidak berani melakukan aktivitas karena adanya ancaman dari oknum masyarakat, apalagi oknum masyarakat sudah menganiaya, merusak tengki minyak dan barang milik PT. Barumun Raya padang langkat padang Lawas ”

 

Sesuai izin dari gubernur Sumatera Utara nomor: 188.44/655/KPTS/2010 Tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam oleh PT. Barumun Raya padang langkat padang Lawas dan padang Lawas utara provinsi Sumatera utara, pada poin ke tiga: Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana permohonan Lingkungan Hidup (RPL) Rencana Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam (UPHHK-HA) oleh PT. Barumun Raya Padang Langkat di Padang Lawas dan Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara sudah mengikuti tata cara dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harapan dari PT. Barumun Raya padang langkat padang Lawas dan padang Lawas utara meminta supaya Polres Padang Lawas segera melakukan tindakan terhadap oknum masyarakat yang telah sengaja mengancam, menganiaya serta merusak barang milik perusahaan. Akibat dari penganiayaan, pengancaman serta pengerusakan milik perusahaan mengalami kerugian ratusan juta. (Tim)

RELATED POSTS