P3kinews.com – Riau
Telah terjadi Penganiayaan di Desa Sibawan kabupaten Rokan Hulu Hari Selasa 17-06-25, Peristiwa terjadinya Penganiayaan waktu Sosial Kontrol ke diWilayah Desa Sibawan
Korban Atas Nama Nur Cainango dan Mahyuddin Nst di Pukul oleh Masyarakat Desa Sibawan kabupaten Rokan Hulu dan Mobil di Hancurkan, Hendpone, Kamera Canon, serta Surat Tugas Lembaga P3KI diambil oleh pelaku akibat Pemukulan korban atas Nama Mahyuddin Nst masuk Rumah Sakit masih dirawat,
Memang atas Nama Nur Cainango dan Mahyuddin Nst di Tugaskan DPP P3KI di Wilayah Rokan Hulu Provinsi Riau untuk Sosial Kontrol ternyata dilokasi Jumpalah sama Pemain Ilegal Logging keberatan akibat di Foto untuk Dokumentasi jadi keberatanlah oleh Pemain Ilegal Logging terjadilah Pemukulan kepada Nur Cainango dan Mahyuddin Nst jadi akibat terjadinya Penganiayaan Trauma dan Korban Luka-luka,
Pelaku penganiayaan terhadap anggota LSM Perkumpulan pemerhati dan pengawas korupsi Indonesia dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika penganiayaan menyebabkan luka berat, maka sanksi hukumannya lebih berat, bahkan bisa dipenjara jika mengakibatkan kematian.
Sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat atau kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Jika penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Perbuatan yang merusak kesehatan juga termasuk dalam tindak pidana penganiayaan.
LSM Perkumpulan pemerhati dan pengawas korupsi Indonesia memiliki hak untuk melaporkan tindak pidana, Dalam konteks ini, anggota LSM Perkumpulan pemerhati dan pengawas korupsi Indonesia yang menjadi korban penganiayaan memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Dalam beberapa kasus, LSM Perkumpulan pemerhati dan pengawas korupsi Indonesia juga dapat mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan terkait penghentian penyidikan, menunjukkan bahwa Perkumpulan pemerhati dan pengawas korupsi Indonesia memiliki peran dalam penegakan hukum.
Organisasi kemasyarakatan diakui keberadaannya, Undang-undang mengakui keberadaan LSM dan memberikan hak untuk melakukan gugatan lingkungan, menunjukkan pentingnya peran LSM dalam masyarakat.
Tindakan penganiayaan terhadap anggota LSM adalah tindak pidana yang dapat dituntut secara hukum. Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal tentang penganiayaan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung pada beratnya akibat penganiayaan.(Red)