P3kinews.com – Tapanuli Selatan
Rabu 28/05/2025, Tapanuli Selatan II Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekira Pukul 21.00 Wib, di Kebun sawit milik masyarakat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Adapun Korban pembunuhan ini seorang pria dewasa yang berinisial ARP (27), diketahui warga Jalan Sutan Muhammad Arif, Gang Mesjid, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers di Mako Polres Tapsel pada Rabu 28 Mei 2025 Pukul 11:30 Wib sampai dengan Selesai.
Dalam konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., dan didampingi Kasat Reskrim Akp Hardiyanto, S.H., M.H., Kasat Sabhara AKP Tona Simanjuntak, SH., Kasiwas AKP PM. Siboro., Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE. MM., KBO Reskrim IPTU TP. Saragih, SH dan Kanit beserta Personil Reskrim lainnya menyampaikan kronologis Kejadian yang bermula pada hari Senin 17 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, tiga orang pelaku berinisial NW, AHR, dan PN sedang duduk di teras rumah milik salah satu pelaku yaitu PN, Korban (ARP) yang melintas di depan rumah tersebut dipanggil dan diinterogasi oleh para pelaku karena tidak dikenali oleh warga setempat.
ARP yang diduga oleh para pelaku sebagai pelaku pencurian dikampung mereka, didorong rasa curiga kepada ARP, NW dan PN menjadi emosi dan melakukan kekerasan kepada ARP dari pemukulan ke arah pipi kiri, menyiku wajah dan menendang kaki ARP, inisial NW yang mengikat tangan ARP ke arah belakang dan bersama kedua temannya membawa ARP ke kebun sawit milik masyarakat setempat
Di lokasi tersebut, pelaku NW melakukan eksekusi terhadap ARP dengan cara menembak ARP menggunakan senapan merk Neo Rambo ke bagian ulu hati, belakang telinga kiri dan terakhir NW menembakkan senapannya ke Dahi ARP hingga ARP menghembuskan nafas terakhirnya. Yang sebelumnya, pelaku PN telah menyiapkan senapan angin merk Neo Rambo serta mengisi amunisi.
Melihat ARP tidak bernyawa lagi, kemudian pelaku AHR menggali lubang dan bersama NW menguburkan jenazah ARP di tempat kejadian tersebut.
Kapolres juga menyampaikan motif dari kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ini karena selisih paham dan kecurigaan terhadap ARP yang dianggap sebagai orang asing oleh warga sekitar.
Dari ketiga pelaku, Personil Polres Tapsel telah menyita barang bukti berupa :
29 butir peluru senapan
1 buah cangkul bergagang kayu
1 unit sepeda motor Honda Blade
1 unit sepeda motor Honda Supra
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion