Follow Us :
P3KI News
Sep
17

Temuan BPK RI Senilai USD 153,225.81 atas Proyek IPAL Kota Jambi Senilai USD10,546,817.23

Author by pkinewsc | Post on 17 September 2024 | Category Daerah , Hukum
Saat tim BPK Kelapangan

Temuan BPK RI Senilai USD 153,225.81 atas Proyek IPAL Kota Jambi Senilai USD10,546,817.23

Saat tim BPK Kelapangan

p3kinews.com-Kota Jambi
Ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada Satker PPP Provinsi Jambi sebesar USD 153,225.81 Paket Pekerjaan Jambi WWTP B1 dilaksanakan secara KSO oleh PT BA -PT MI JO dengan kontrak Nomor HK.02.1/KONTRAK/SATKER-PPP-JBI/PLP/560/2020 tanggal 26 Oktober 2020 dengan nilai USD 10.546.817,23 dan Rp3.012.474.567,81.

Dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI TA 2020 atas Laporan Keuangan Metropolitan Sanitation Managamen Investemen Projec (MSMIP) LOAN ADB NOMOR 3123/8280-INO TAHUN 2020 PADA DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Nomor : 25a/LHP/XVII/06/2021 Tanggal : 28 Juni 2021

Diketahui Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 1.145 hari kalender (780 hari kalender untuk konstruksi + 365 hari kalender masa Performance Proving Period with specified wastewater testing by an independent laboratory, terhitung dari tanggal 01 Desember 2020 s.d. 20 Januari 2024.

Kontrak telah mengalami lima kali Adendum, dengan Adendum V Nomor HK0201 ADD.V.KONTRAK/SATKER-PPP-JBI/SAN/1/2023 tanggal 5 Januari 2023 dengan perubahan nilai kontrak menjadi USD10,546,817.23 + Rp1.814.439.722,00 dan perubahan masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 1.095 HK (910 HK Konstruksi + 185 HK Performance Proving Period). Kemajuan fisik pekerjaan sampai dengan pemeriksaan lapangan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2023 adalah sebesar 96,05% atau lebih rendah dari rencana sebesar 96,42%.

Total pembayaran yang telah dilakukan sampai dengan termin 10 adalah sebesar USD8,771,720.57 dengan dokumen pembayaran terakhir SP2D Nomor 231403402001052 tanggal 17 Oktober 2023 dengan nilai sebesar USD1,207,447.13.

Berdasarkan analisis atas dokumen kontrak beserta perubahannya, back up volume serta pemeriksaan fisik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik pada tanggal 24 Oktober 2023 yang dilakukan bersama – sama dengan PPK, Penyedia Jasa, dan Project Implementation Support Consultant (PISC) serta permintaan keterangan kepada pihak-pihak tersebut di atas menunjukkan bahwa terdapat pembayaran tidak sesuai ketentuan atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar USD 153,225.81 atas pekerjaan SCADA System yang tidak sesuai dengan Employer’s Requirement yang diuraikan sebagai berikut.

(1) Berdasarkan Employer’s Requirement, SCADA System yang disediakan oleh penyedia diwajibkan untuk dapat secara terus menerus mengukur dan memonitor antara lain hal-hal sebagai berikut:

(a) Influent flow

(b) Effluent flow

(c) Sludge flow (from sludge holding tank)

(d) Air flow for grit basin, FBAS, and sludge holding tank. Instrumen tambahan:

(e) Ultrasonic level measurement

(f) Bourdon-style pressure gauges on discharge headers

(g) Methane (CH4) and Hydrogen sulphide (H2S) monitoring and alarm

Hasil pemeriksaan fisik terhadap SCADA System pada workstationyang terdapat di ruangan kontrol SCADA menunjukkan bahwa terdapat item instrumen tambahan Methane (CH4) and Hydrogen Sulphide (H2S) Monitoring and Alarms belum dapat dimonitor dalam SCADASystem.

Hasil konfirmasi dengan penyedia menjelaskan bahwa sensor Methane (CH4) and Hydrogen Sulphide (H2S) sudah terdapat pada Odour Control Unit akan tetapi belum disambungkan ke sistem SCADA sehingga datanya belum terbaca di sistem.

Berdasarkan laporan commission test tanggal 28 Juli 2023 atas Odour System menunjukkan bahwa status sinyal sudah dinyatakan ‘ok’.

(2) Berdasarkan spesifikasi teknis, Penyedia diwajibkan untuk menyediakan empat SCADA workstation dengan rincian lokasi sebagai berikut:

(a) Two SCADA Workstations at the WWTP(

b) One SCADA Workstation at any off-site the Transfer Pump Station

(c) One SCADA Workstation at any off-site at the Local Authority’s Office

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan bahwa penyedia belum menyediakan satu SCADA Workstation di lokasi rumah pompa (Paket pekerjaan Jambi Sewer System B2).

Hasil konfirmasi dengan penyedia menjelaskan bahwa pekerjaan yang baru terlaksana adalah penyambungan kabel fiber optik dari dan ke arah WWTP, sedangkan penyediaan kelengkapan workstation diantaranya berupa personal computer, layar monitor dan printer belum disediakan.

Berdasarkan Laporan commission test tanggal 28 Juli 2023 atas instalasi SCADA disebutkan bahwa perangkat hardware untuk workstation hanya berjumlah tiga buah yang terdiri dari satu PC server dan dua PC client.

Satker PPP Jambi, dan Satker PPPW Jakarta Metropolitan kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan, menguji kebenaran perhitungan volume/kuantitas yang dibuat oleh penyedia jasa serta kurang optimal dalam melakukan pengendalian kontrak untuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Menanggapi permasalahan tersebut, masing-masing Kepala Satker secara umum menyatakan sependapat dengan permasalahan tersebut di atas dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan Dirjen Cipta Karya secara berjenjang untuk:

Memerintahkan Kepala Satker terkait supaya melakukan reviu secara periodik atas laporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan yang dibuat PPK dan mendokumentasikan hasil reviu tersebut sebagai bagian laporan pelaksanaan kegiatan.

Memerintahkan PPK terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp95.304.660.615,01 dan USD153,225.81 melalui penyetoran ke kas negara dan menyerahkan bukti setor yang telah diverifikasi Inspektorat Jenderal kepada BPK atau memperhitungkan terhadap sisa pembayaran atau sisa pekerjaan yang masih harus dilaksanakan oleh penyedia jasa atau melakukan perbaikan hasil pekerjaan dengan mengembalikan ke spesifikasi awal yang ditentukan dalam kontrak.

Hasil perhitungan kelebihan pembayaran terhadap sisa pembayaran atau sisa pekerjaan atau perbaikan hasil pekerjaan dengan ini mengembalikan ke spesifikasi awal yang ditentukan dalam kontrak yang telah direviu Inspektorat Jenderal disampaikan kepada BPK pada Ditjen Cipta Karya sebesar Rp7.238.604.158,96 dan USD153,225.81

RELATED POSTS