Follow Us :
P3KI News
Jun
19

SKANDAL TENDER DINKES BENGKULU: “TENDER PESANAN” DIDUGA RUGIKAN NEGARA, KONSORSIUM NASIONAL DESAK JAKSA DAN TIPIKOR TURUN TANGAN

Author by pkinewsc | Post on 19 Juni 2025 | Category Berita nasional , Hukum

P3kinews.com – Bengkulu

Dugaan kuat praktik kolusi, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Proyek pembangunan rumah dinas puskesmas tahun anggaran 2024 diduga sarat rekayasa dan manipulasi lelang demi memenangkan pihak tertentu.

Proses tender dua proyek konstruksi yang diumumkan melalui LPSE Kota Bengkulu menunjukkan indikasi pengkondisian. Dari 29 perusahaan yang mengambil dokumen, hanya empat yang mengembalikan penawaran resmi.

Berikut peserta yang secara sah mengajukan penawaran:
1. CV Indo Karya Agung – Rp499.668.000,89
2. CV Lestari – Rp473.176.000,89
3. CV Santika Karya Konstruksi – Rp468.924.558,72
4. CV Alfa Zeyn – Rp464.722.807,50

Namun, proyek dimenangkan oleh CV Indo Karya Agung, yang tidak tercantum dalam daftar peserta yang mengembalikan dokumen penawaran secara resmi. Tiga perusahaan lain didiskualifikasi hanya karena kendaraan pick-up yang mereka tawarkan tidak sesuai dengan kapasitas CC yang disyaratkan—sebuah kriteria teknis yang dinilai ganjil dan tidak umum dalam proyek konstruksi.

Skema serupa terjadi pada proyek rumah dinas puskesmas di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban. Proyek dimenangkan oleh CV Ujung Tanjung dengan nilai Rp497.949.711,88, meski ada perusahaan yang menawarkan harga lebih rendah. Lagi-lagi, alasan penolakan adalah spesifikasi kendaraan pick-up.

Kriteria CC kendaraan dalam tender konstruksi dinilai janggal, karena umumnya pengadaan alat angkut menggunakan indikator tonase (kg) atau kubikasi muatan, bukan kapasitas mesin. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tender disusun dengan tujuan memenangkan peserta tertentu.

Ketua Konsorsium Nasional Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa, Rahman Tamrin alias Pak RT, menyebut kasus ini sebagai bentuk korupsi struktural.

“Modus seperti ini bukan baru. Dokumen disusun seolah sah, tapi isinya menjebak peserta yang tidak ‘diinginkan’. Kalau Kejaksaan atau Tipikor serius, ini gampang dibongkar, datanya terbuka semua di LPSE,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Agus, saat dimintai keterangan hanya memberikan jawaban normatif.

“Kalau ada temuan seperti itu, silakan disampaikan ke pihak berwenang,” ujarnya singkat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam, mengingat dana APBD yang digunakan adalah milik publik dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. (Dved)

RELATED POSTS