P3kinews.com – Padang Lawas
Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 menjadi dasar penetapan HET ini. HET ini berlaku di tingkat kios atau pengecer.
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah daftar HET pupuk bersubsidi per jenis: Urea: Rp 2.250 per kilogram, NPK: Rp 2.300 per kilogram, NPK Kakao: Rp 3.300 per kilogram, Pupuk Organik: Rp 800 per kilogram
Saat kita konfirmasi masyarakat Sihapas Barumun UD, Cahaya Sihapas Diduga Tidak Sesuai HET kepada masyarakat, saat Pembelian dengan Harga Urea Rp : 180,000 Ribu/ 50 kg yang kita dapat informasi dari masyarakat merasa keberatan dengan Harga Jual Pupuk tersebut (29-05-25) Perlu di Pertanyakan di KUPTD Pertanian di wilayah Sihapas Barumun ternyata Kantor tidak Pernah di tempati dan tidak di Pungsikan PPL di kecamatan Sihapas Barumun,
Aneh, kenapa ada Penjual Pupuk Subsidi di Desa Tanjung Morang tidak Mempunyai Papan Merk Sebagai Informasi kepada masyarakat Penerima Subsidi, dan saat kami konfirmasi Pengakuan Kios yang ada di Tanjung Morang Betul Harga Jual Urea Rp : 180,000 Ribu kepada masyarakat dan sudah termasuk transfot
Dimohon kepada Dinas Pertanian kabupaten Padang Lawas agar meninjau kembali di wilayah Sihapas Barumun supaya tidak salah Gunakan RDKK masyarakat yang wajib menerima Pupuk Subsidi malah Salah Pungsikan dan tidak tepat sasaran.
Keuntungan pihak pengecer pupuk bersubsidi mencapai 30 sampai 40 % dari harga HET, sungguh tidak sangat wajar Pemerintah pusat telah membuat kebijakan untuk mensejahterakan rakyat tapi dimanfaatkan oleh oknum pengusaha yang mencari keuntungan yang berlipat-lipat. (Red)