P3kinews.com – Padang Lawas
Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Padang Lawas melayangkan surat laporan ke kejaksaan negeri Padang lawas terkait dugaan pungli pada program tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa Batang bulu tanggal Kecamatan Lubuk barumun kabupaten Padang lawas pada, Rabu 28/5/2025 siang.
Fandi Andika, Kabid Humas GPM-PALAS menyampaikan bahwa program tersebut berlangsung pada tahun 2023 dimana kepala desa dan oknum oknum yg di dalamnya di duga melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat senilai 1 juta-2,5 juta persertifikat.
Sementara itu Diketahui jumlah sertifikat untuk desa Batang Bulu Tanggal mendapatkan quota 259 sertifikat jadi kami meminta kepada kejaksaan negeri kabupaten padang lawas agar memanggil dan memeriksa kepala desa batang bulu tanggal ucapnya.
Soripada hasibuan Kabid pemerintah GPM-PALAS menambahkan bahwa kejujuran dan keadilan harus ditegakkan diatas segalanya, oleh karena itu kami dari Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Padang Lawas akan selalu mengawal dan mendesak sampai kebenaran benar-benar terealisasi dan hentikan praktik kongkalikong serta wujudkan tranparansi dan akuntabilitas demi mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat jelasnya.
Dari pantauan awak media surat laporan tersebut langsung di terima oleh Evi selaku yang piket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejaksaan Negri Padang Lawas. (Red)