P3kinews.com – Labuhanbatu Selatan, (20/7/2025) – PT ATM, sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diduga keras telah mencemari Sungai Tanjung Medan dengan membuang limbah langsung ke aliran sungai.
Praktik ini menuai kekecewaan mendalam dari warga setempat, termasuk Khairul azhar, yang merasakan dampak langsung kerusakan lingkungan tersebut.
Dugaan pencemaran ini mencuat setelah kondisi air Sungai Tanjung Medan dilaporkan berubah warna dan mengeluarkan bau tidak sedap. Warga sekitar, yang selama ini bergantung pada sungai untuk berbagai kebutuhan, kini merasa sangat dirugikan.
Khairul azhar, salah seorang warga yang ditemui, mengungkapkan kekecewaannya secara gamblang. “Saya sangat kecewa dengan PT ATM. Mereka seharusnya bertanggung jawab menjaga lingkungan, bukan malah merusaknya dengan membuang limbah sembarangan ke sungai,” ujar Khairul azhar dengan nada prihatin. Ia menambahkan bahwa pencemaran ini tidak hanya mengganggu keindahan alam, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem sungai.
Konfirmasi dari Pihak Perusahaan
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pencemaran ini, Humas PT ATM memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia dengan lugas mengakui praktik pembuangan limbah ke sungai. “Buang limbah memang ke sungai lah,” ujarnya singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya pengolahan limbah sebelum dibuang atau izin yang dimiliki.
Pengakuan ini sontak menambah kekhawatiran masyarakat dan aktivis lingkungan. Sungai Tanjung Medan sendiri merupakan sumber kehidupan bagi warga di sekitar Kampung Rakyat. Adanya dugaan pencemaran ini dikhawatirkan akan berdampak luas, mulai dari matinya biota air hingga terganggunya pasokan air bersih bagi masyarakat.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan menindak tegas perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Desakan untuk adanya pertanggungjawaban dari PT ATM pun semakin menguat demi keberlanjutan lingkungan Sungai Tanjung Medan dan kesejahteraan masyarakat. (KAN)