P3kinews.com – Jakarta
Minggu 15/06/2025 sungguh sangat disayangkan Dana Desa seharusnya diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan untuk kesejahteraan segolongan masyarakat apalagi pejabat tertentu, tentu hal ini menyentuh hati aktivis pemerhati Korupsi Indonesia (P3KI) yang diketuai Gurdiman Sakti Harahap, S.Kom
Dalam hal ini Gurdiman menjelaskan Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan sub urusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi
Serta kementerian juga turut dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal
Dalam pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian, pengawasaan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, penusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal, pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian, dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Tentu tugas dari kementerian Kemendes sangat berat, apalagi dilihat dari anggaran Desa yang selama ini dianggap berjalan sesuai program pemerintah, namun anggapan itu sangat keliru, banyak kepala desa yang tidak tahu menau cara menggunakan anggaran Desa sehingga dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang mempunyai kepentingan pribadi.
Salah satu contoh yang konkrit didaerah yaitu Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara penggunaan anggaran Desa belum tepat sasaran, anggaran dana desa setiap tahun selalu mengalami kenaikan malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan peribadi, salah satunya pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kepala desa dan perangkat desa.
Tidak tangung-tanggung dana desa dianggarkan untuk Bimtek 300 jutaan rupiah, hal ini membuat resa masyarakat, Rencana Pembangunan Desa (RPJMDES) tidak dapat terlaksana sesuai hasil musyawarah Desa, disinilah terjadi bentrok antara kepala desa dengan masyarakat Desa, kepala desa tidak pernah membuat perubahan data yang sudah di online-kan ke kemendes atau ke beberapa instansi pemerintah pusat yang lain, salah satunya Jaga.co.id yang dikeluarkan oleh lembaga negara yaitu Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Saat Tim Pemerhati pengawas korupsi indonesia meng kroscek ke lapangan mendapatkan informasi dari beberapa kepala desa mereka hanya menerima RPJMDES dari oknum yang bekerja di Pemdes kabupaten padang lawas serta SPJpun bukan kepala desa yang membuat, alasan kepala desa karena mereka tidak tahu ada perubahan dalam pelaporan terkait pengggunaan dana Desa sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mencari keuntungan dalam situasi tersebut.
Harapan masyarakat kabupaten padang lawas provinsi Sumatera Utara supaya kemendes kroscek langsung ke kepala desa, supaya pemerintah pusat tahu kemana saja anggaran dana Desa yang selama ini digunakan kepala desa?. (Red)