Ada Puluhan Pokmas di Kabupaten Malang yang akan Diperiksa Penyidik KPK
P3KINEWS.COM, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pengurus dari belasan kelompok masyarakat (Pokmas), di Kabupaten Malang, yang diduga telah menerima dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2019-2022.
“Senin (16/9/2024), akan dilakukan pemeriksaan. Tempatnya rahasia. Saya tidak berani jawab. Tapi, undangan pemanggilan sudah disampaikan. Pihak penegak hukum yang mengantarkan surat pemanggilannya. Selesai jam 11 tadi malam (pukul 23.00, Jumat 13 September), kata sumber TIMES Indonesia, di internal penegak hukum, yang mewanti-wanti tidak menulis namanya, Sabtu (14/9/2024) malam.
Menurut pengakuan sumber itu, Pokmas yang dapat dana tersebut, hampir ada di semua kecamatan. Karena memang tidak hanya dari satu oknum anggota DPRD Provinsi.
“Yang paling banyak Pokmasnya, sepertinya di kecamatan Dampit. Tapi dari kecamatan lain juga lumayan banyak sih,” akunya singkat. Hal itu terlihat dari undangan yang disampaikan kepada pihak pengurus Pokmas.
Namun, TIMES Indonesia, tidak berhasil mendapatkan nama-nama Pokmas yang akan diperiksa oleh KPK nantinya.
Pemeriksaan kepada pengurus Pokmas di Malang Raya, akan dilakukan di dua kantor penegak hukum di Malang Raya.
Dari data yang dihimpun TIMES Indonesia, dari sumber di internal KPK, ada 11 anggota DPRD Provinsi Jatim daerah pemilihan (Dapil) Malang Raya, yang diduga mendapatkan dana hibah yang digelontorkan ke Pokmas di Malang Raya.
Dari data yang dirilis KPK, hampir semua anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, pada periode sebelum 2024, tercatat sebagai penerima dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang diperkarakan tersebut.
Dari 120, hanya ada sekitar 5 orang yang tidak menerima dana hibah tersebut. Namun, tercatat ada sebanyak 131 penerima dana hibah. Saat ini, ada beberapa anggota dewan yang sudah tidak terpilih lagi.
Dari keterangan pers Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, beberapa bulan lalu, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Diantara para mantan dan anggota DPRD Provinsi Jatim yang kini kembali terpilih diantaranya berinisial:
AD, senilai Rp 10.433.492.000,
SP, senilai Rp 21.146.234.000,
DR, senilai Rp 23.636.818.000,
HG, senilai Rp 29.273.847.000,
SR, senilai Rp 108.729.136.000,
KH, senilai Rp 19.460.934.000,
HB, senilai Rp 35.716.422.000,
AZ, senilai Rp 31.909.847.000,
SI, senilai Rp 22.815.665.000,
JR, senilai Rp 26.709.119.000,
DH, senilai Rp 84.743.095.000
Diberitakan sebelumnya, menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024), bahwa kerugian negara sekitar triliunan. “Jumlah total anggarannya mencapai Rp 1-2 triliun,” tegasnya. (Tim)