P3kinews.com – Padang Lawas
Selasa, 24/6/25, Ketua Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Pasti Tua Siregar, menerangkan Secara Moral dan bahkan konstitusional Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Padang lawas memiliki kewajiban untuk memberikan saran maupun masukan kepada pemerintah daerah Kabupaten Padang Lawas terkait penggunaan anggaran, khususnya dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Hal ini didasarkan pada tugas dan wewenang Kejari Palas yang meliputi penegakan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan lain sebagainya,
Kejaksaan, melalui fungsi intelijen dan pengawasan, dapat memberikan masukan kepada PEMKAB PALAS terkait potensi risiko penyalahgunaan anggaran, termasuk dalam hal perencanaan,pelaksanaan,dan pertanggung jawaban anggaran
“Masih kata pasti tua Siregar Salah satunya kegiatan BIMTEK desa sekabupaten Padang lawas yang baru di laksanakan di kota medan, yang menelan anggaran yang sedemikian Pantastis senilai lebih kurang 23 Milliar di pandang terbuang sia2 karna perencanaan hingga pelaksanaannya ugal-ugalan, tidak terukur dan kegiatan bimtek tersebut tidak memiliki output maupun mamfaat bagi masyarakat kabupaten Padang lawas dan bahkan proses dan realisasinya penggunaan anggarannya di nilai melawan hukum”,
Lebih jauh kata pasti tua Siregar,. Seyogianyan Kejari Palas berperan sesuai tugas dan wewenangnya memberikan masukan ataupun saran terkait pengalokasian anggaran bimtek yang sedemikian pantastis agar sesuai aturan hukum.
.
Terkait Bimtek yang dilaksanakan di Kota Medan diduga hanya Azas Manfaat APH dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Namun Heran Bimtek Tiap Tahun hanya itu saja yang dilaksanakan, Padahal Dana Desa manfaat khususnya untuk memajukan Desa namun sebaliknya diduga Hanya meperkaya APH dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, (ARIS)
(ARIS)