Follow Us :
P3KI News
Jul
14

DUGAAN PUNGLI KEPALA DESA CIPANG KIRI HILIR DALAM PENERBITAN SKT

Author by pkinewsc | Post on 14 Juli 2025 | Category Berita nasional , Hukum

P3kinews.com – Cipang Kiri Ilir

Cipang Kiri Hilir, Senin 14 Juli 2025 – Masyarakat desa Cipang Kiri Hilir digegerkan dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa Cipang Kiri Hilir dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Menurut laporan, Kades Cipang Kiri Hilir (Asri T) diduga meminta uang kepada masyarakat yang ingin mengurus SKT. Jumlah uang yang diminta bervariasi, dan masyarakat merasa terpaksa membayar karena ingin mendapatkan SKT yang sah.

“Dugaan pungli ini sangat meresahkan terhadap masyarakat desa, Kami Dari Aliansi Peduli Masyarakat meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku pungli yang di lakukan kades Cipang Kiri Hilir Tersbut.”

Pungutan liar (pungli) diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, antara lain;

-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan penganiayaan, yang dapat diterapkan pada kasus pungli.
-Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Pasal 12 huruf e UU ini mengatur tentang pungutan liar sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
-Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: UU ini memperluas definisi tindak pidana korupsi, termasuk pungli. (Mira)

Kami Aliansi Peduli Masyarakat berharap penegak Hukum agar bisa melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap kades Cipang kiri hilir tersebut, supaya kedepan nya tidak ada lagi hal hal yang menjadi keresahan masyarakat.

RELATED POSTS