P3kinews.com – Labuhanbatu Selatan
Sabtu 19 Juli 2025 Tepat di HUT Labusel – Absennya Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (DLHP Labusel) dari tim gabungan penyelidikan dugaan pencemaran limbah oleh PT GSL pada 14 Juli 2025 lalu terus menjadi tanda tanya besar.
Padahal, DLHP Labusel adalah instansi pertama yang merilis hasil uji laboratorium yang menunjukkan PT GSL melampaui baku mutu limbah. Keheningan dan ketidakhadiran mereka di tengah proses hukum yang sedang berjalan ini sontak memicu dugaan adanya “token” atau gratifikasi dari PT GSL.
Tim gabungan yang terdiri dari DLHK Provinsi Sumatera Utara dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah turun ke lapangan untuk mengambil sampel limbah sebagai dasar proses hukum lebih lanjut. Namun, DLHP Labusel, yang notabene memiliki data awal pencemaran, memilih untuk bungkam dan tidak terlihat batang hidungnya.
Kecurigaan publik semakin menguat mengingat Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (GEMALAB), sebelumnya telah menyoroti belum adanya kejelasan mengenai tindak lanjut dan sanksi yang telah diberikan DLHP Labusel terhadap PT GSL. Padahal, hasil uji laboratorium mereka sendiri telah mengkonfirmasi adanya pencemaran. Ini menimbulkan pertanyaan serius: Mengapa DLHP Labusel, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum lingkungan, justru terkesan pasif dan menghindar?
Masyarakat Labuhanbatu Selatan tentu bertanya-tanya, apa yang menyebabkan DLHP Labusel seolah “menghilang” di tengah pusaran kasus pencemaran ini? Apakah ada intervensi atau iming-iming tertentu yang membuat instansi ini memilih untuk berdiam diri? Spekulasi mengenai “token” atau gratifikasi dari PT GSL kini santer beredar di kalangan masyarakat, mencoreng kredibilitas DLHP Labusel sebagai pelindung lingkungan.
Polda Sumatera Utara sendiri menyatakan akan memproses kasus ini lebih lanjut, menunggu hasil uji laboratorium resmi dari DLHK Sumut. Ini berarti, penanganan kasus sepenuhnya kini berada di tangan provinsi, mengesampingkan peran vital DLHP Labusel yang seharusnya.
Hingga berita ini diturunkan, DLHP Labusel tetap bungkam tanpa memberikan keterangan resmi terkait absennya mereka. Keheningan ini justru memperkuat dugaan publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum juga menyelidiki kemungkinan adanya praktik tidak patut di balik absennya DLHP Labusel dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat ini. (KAN)