Bangka Belitung
Pria di Pangkalpinang Terjaring OTT, Uang Rp 20 Juta Hasil Pemerasan Disita
Bangka Belitung
Pria di Pangkalpinang Terjaring OTT, Uang Rp 20 Juta Hasil Pemerasan Disita
Deni Wahyono – p3kinews.com
Jumat, 13 Sep 2024 21:00 WIB
Pangkalpinang – Pria bernama Sudarsono alias Panjul (37), terjaring operasi tangkapan tangan (OTT) tim Kejati Bangka Belitung (Babel) dan Polresta Pangkalpinang saat memeras perusahaan. Petugas menyita uang sebesar Rp 20 juta.
Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kata dia, OTT itu terjadi di Jalan Selan, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
“Iya ada (OTT), pada Kamis (12/9) pukul 11.00 WIB, di sebuah warung kopi bernama Kantiku di Jalan Selan. OTT itu dilakukan bersama Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang,” kata AKP Riza Rahman dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (13/9/2024).
Menurut Riza, perusahaan yang diperas pelaku bernama CV Cintia Putri Pratama. Diketahui, CV ini sedang menggarap proyek long segmen Pasir Padi, Kota Pangkalpinang.
“Diinterogasi, pelaku ini mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan (kepada pemegang proyek). Bentuk ancamannya (jika tidak di kasih uang) yakni akan memvitalkan (merilis) pekerjaan itu ke salah satu media online,” jelasnya.
Lanjut Kasat, ancaman itu muncul ketika pelaku berspekulasi jika proyek yang sedang dikerjakan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal itu menjadi senjata pelaku untuk memeras korban hingga meminta sejumlah uang.
“Uang yang diamankan bersama pelaku yakni pecahan Rp 100 ribu sebanyak 200 lembar, total Rp 20 juta. Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik di Mapolrest,” tambahnya.