P3kinews.com – Padang lawas Sumut
Senin 16 / Juni 2025, sebanyak 358 orang diserahkan SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( P3 K) di kabupaten Padang lawas yang di serahkan langsung oleh bupati Padang lawas putra mahkota alam Hasibuan se di depan kantor bupati Padang lawas yang di hadiri seluruh unsur porkopinda dan anggota DPRD dari berbagai praksi
Bupati membacakan Teks perjanjian “pada hari ini Senin tgl 16/ Juni 2025 saudara sekalian di berikan amanah sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja otomatis saudara / i, sekalian telah resmi menyandang status sebagai aparatur sipil negara ( ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Padang lawas”
Harapan kami selaku bupati dan juga harapan seluruh masyarakat Padang lawas kirnya tugas dan peran ini dapat tercapai dengan penuh tanggung jawab, kami telah memberikan kepercayaan kepada saudara,i untuk menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat Padang lawas dengan perjanjian kerja yang kita tanda tangani bersama berdasarkan persetujuan teknis penetapan NIP PPPK dari BKN, saudara sekalian terikat perjanjian kerja selama lima tahun terhitung mulai tanggal 02/mei 2025 yang akan di perpanjang berdasarkan kesanggupan anggaran dan mempertimbangkan capaian kinerja selama kontrak yg lima tahun ke depan ini.
Penyerahan surat keputusan ini adalah tonggak baru perjalanan hidup saudara/i yang telah menjadi bagian dari pemerintah kabupaten Padang lawas mudah mudahan bisa menjaga Marwah dan nama baik kabupaten kita ini di mana pun saudara/i di tempat kan ini termasuk cermin dari ASN yang ada di Padang lawas kita ini
Bupati juga mengucapkan Selamat bergabung dan selamat bertugas semoga menjadi berkah yang melimpah, menjadi tanggung jawab di instansi masing masing, semoga kita siap menerima di manapun kita di tempatkan dan menjadi semangat baru dan luruskan niat dan bermanfaat bagi masyarakat Padang lawas supaya Padang lawas yg kita cintai ini menjadi Padang lawas yang MAJU, mandiri amanah jaya dan unggul, tegas pidato bupati Padang lawas putra mahkota alam Hasibuan se, (bonjovi)