P3kinews.com – Padang Lawas Sumut
Sabtu 6/9 2025, seperti makan roti berisi jarum terkait kades ujung batu lV, yang telah sempat buming alias viral, di kalangan warga masyarakat kecamatan Huta raja tinggi kabupaten Padang lawas propinsi Sumatera Utara, menjadi momok tersendiri mengenai perselingkuhanya dengan orang lain yang bukan suaminya
Kades ini telah melanggar etika dan moral sehingga mencederai kepercayaan masyarakat akibat perilaku yang dilakukan oleh kepala desa ujung batu empat kecamatan huragi dan beliau bisa dikenakan pelanggaran etika dan moral, UUD no 6 THN 2014 tentang desa dan KUHP melarang kades berbuat dan meresahkan masyarakat seperti perselingkuhan atau melakukan zina, dan pada pasal 29 dapat dikenakan sangsi administratif seperti pemberhentian sementara dan apabila bukti sangat konkrit bisa di berhentikan secara permanen oleh kepala daerah kabupaten/kota, dan dapat di tindak pidana dengan ancaman penjara selama sembilan bulan,
Pasal 29 menyatakan larangan bagi kepala desa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, melakukan berhubungan badan dengan orang yang bukan suaminya, dan pasal 30 sangsi administratif jika betul melanggar pasal 29 bisa di berhentikan sementara, dan pasal 411 ayat (1) UUD, 1 / 2023, seseorang yang telah kawin melakukan perselingkuhan / zina dapat di ancam dengan pidana penjara sembilan bulan, paling lama,
Warga desa merasa di rugikan dan telah bermusyawarah di desa bersama BPD dan telah melapor kepada instansi terkait, camat huragi, kadis pemdes muliyadi Hasibuan insfktorat bapak harjusli Pahri Siregar sekretaris pemdes Faisal Amri Siregar baru di laporkan ke bupati Padang lawas putra mahkota alam Hasibuan, SE, di kantornya dan baru beliau mengambil langkah dan mengikuti prosedur UUD no 9 dan Permendagri 82 , tentang kades yang melanggar etika & moral, dan mengambil langkah secara proporsional agar kepercayaan masyarakat tidak tergerus,,
Kepala desa ujung batu empat resmi di. berhentikan selam 90 hari untuk meredam suasana yang terjadi di tengah masyarakat , terahir seorang pemimpin di desa harus punya moral & etika serta integritas yang baik demi menjaga kepercayaan masyarakat,,kabupaten Padang lawas, luruskan niat teruslah bermanfaat, (bon jovi)