Follow Us :
P3KI News
Okt
31

Sat Lantas Pemasangan Spanduk Dalam Rangka Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Author by pkinewsc | Post on 31 Oktober 2024 | Category Berita nasional

Sat Lantas Pemasangan Spanduk Dalam Rangka Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

P3kinews.com – padang lawas
Polres Padang Lawas Personil Sat Lantas Pemasangan spanduk tentang adanya pemutihan dan Diskon Pajak kendaraan bermotor di Wilkum Polres Padang Lawas, Kamis (31/10/2024).

Lokasi Pemasangan Spanduk tentang pemberitahuan pemutihan dan Diskon Pajak kendaraan Mako Polres Padang Lawas. Polsek Barumun,Polsek Barumun Tengah,Mako Polsek Sosopan,Jalan Lintas umum Sosa Riau tepatnya Padangrungbio desa Huta Raja Lama Kec.Sosa Kab.Padang Lawas.

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Lantas AKP Tongan Siregar SH mengatakan Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan. Dengan memasang spanduk himbauan, mereka ingin mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjalankan kewajiban pajak demi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Saat di konfirmasi Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Pemasangan spanduk itu, bertujuan agar masyarakat umum mengetahui tentang adanya program pemutihan, sehingga diharapkan adanya antusias yang besar dari masyarakat sekitar khususnya bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan SW.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah memutihkan dan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Program tersebut berlangsung 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan”kata Iptu Arwansyah Batubara 

“Berbagai keringanan yang bisa diperoleh yaitu: Bebas tunggakan Pokok PKB sebelum tahun 2023; Bebas Denda PKB; Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan seterusnya; Bebas Pajak Progresif; Diskon PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari); sera Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).”tuturnya 

“Informasi yang diperolehnya dari Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, yaitu kendaraan yang selama dua tahun tidak membayar pajak setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan tersebut akan dihapus.”Pungkasnya(Humas Polres Palas ( BANDI)

RELATED POSTS