Follow Us :
P3KI News
Jul
03

PROYEK DINKES KOTA BENGKULU DIDUGA DIATUR PANITIA

Author by pkinewsc | Post on 3 Juli 2025 | Category Berita nasional

P3kinews.com – Bengkulu

Pelaksanaan tender atau proyek, terutama yang melibatkan pengadaan barang dan jasa pemerintah, diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa peraturan utama yang perlu diperhatikan antara lain: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta peraturan turunannya seperti Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). 

Di duga adanya praktik penyimpangan kembali mencuat dalam proses tender pengadaan dua paket kegiatan konstruksi tahun anggaran 2024 di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Diketahui, proyek tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu 2024 dengan Kepala Dinas Joni Haryadi Tabrani, SKM, MM bertindak sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Agus Asyuri, SKM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Diduga kuat terdapat tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh PPTK dan panitia pemilihan UKPBJ. Mereka secara sadar mencantumkan sejumlah persyaratan teknis yang dinilai tidak relevan dan cenderung mempersulit peserta tender.

Salah satu kejanggalan mencolok adalah dicantumkannya persyaratan personel dan peralatan minimum, termasuk spesifikasi CC kendaraan angkut yang dianggap tidak relevan dengan skala pekerjaan dan justru merugikan peserta lelang.

Tak hanya itu, panitia tender juga menetapkan syarat petugas keselamatan kerja dengan kriteria pekerjaan sedang. Padahal, menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, kategori tersebut diperuntukkan bagi proyek dengan nilai di atas Rp10 miliar dan jumlah tenaga kerja lebih dari 25 orang.

Ironisnya, proyek yang sedang ditenderkan – seperti rehabilitasi rumah dinas di Puskesmas Lingkar Barat dan pekerjaan penurunan lainnya – memiliki nilai hanya di bawah Rp1 miliar, bahkan ada yang senilai Rp500 juta. Kategori pekerjaan tersebut tergolong berisiko rendah dan tidak memerlukan personel keselamatan kerja sebanyak itu.

Selain itu, teknologi dan peralatan yang digunakan dalam proyek tersebut juga tergolong sederhana atau teknologi rendah, yang semakin menegaskan bahwa persyaratan yang diajukan dalam tender terkesan mengada-ada dan terlalu membebani peserta.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Tabrani, selaku PPA atas kegiatan ini telah dilakukan melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Dved)

RELATED POSTS