p3kinews.com – Padang Lawas
Jum’at 6/05/2025, Semenjak berdiri Polres padang Lawas selalu melaksanakan ibadah yaitu pemotongan hewan qurban tahun ini 1446 H sebanyak 4 ekor hewan qurban di potong dilokasi kantor polres padang Lawas
Ibadah kurban atau qurban adalah salah satu amalan penting dalam Islam yang dilakukan pada hari raya Iduladha. Dalam pelaksanaannya, qurban melibatkan penyembelihan hewan sapi merupakan salah satu ibadah menurut sahriat dalam agama islam
Atas perintah Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto S.IK untuk melaksanakan pemotongan hewan qurban 1446 H/2025, seluruh jajarannya ikut serta dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban tersebut,
Berqurban dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk syukur atas semua nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Oleh karena itulah, daging qurban yang dihasilkan kemudian dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan.
Seluruh umat Islam di dunia yang tidak melaksanakan ibadah haji akan merayakan hari raya Iduladha yang diidentik dengan qurban.
Qurban adalah salah satu ibadah dengan melakukan penyembelihan hewan qurban yang dilaksanakan saat pada hari raya Iduladha (10 Zulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Kata kurban berasal dari bahasa Arab yakni “Qurban” (قربان) yang berarti dekat. Dalam Islam istilah kurban disebut juga dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang artinya penyembelihan binatang pada hari raya Iduladha dan hari Tasyriq.
Dalam qurban, kita meneladani Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, demi taat kepada Allah SWT. Qurban merupakan jenis ibadah yang disyariatkan dalam Alquran, yaitu Q.S Al-Kautsar: 1-3, yang artinya:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”
Qurban merupakan salah satu ibadah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad sejak ibadah tersebut disyariatkan hingga beliau wafat.
Adapun hukum qurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang dikuatkan dan sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Hal ini telah dikuatkan oleh oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i sebagaimana melansir dari laman Nadhlatul Ulama (NU). (Tim)