P3kinews.com – padang Lawas Sumatra Utara
Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan. Tera penting dilakukan untuk melindungi pembeli dan pedagang. Program Tera merupakan program dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Padang Lawas.
Alat timbang dalam setahun penggunaanya harus diuji apakah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan, harus dikalibrasi lagi. Dimasyarakat berkembang pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar, pemahaman masyarakat ini kurang bener. Setiap alat timbang harus diuji lagi meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran. Karena pentingnya tera ulang,
Kegiatan tera ulang memang diatur dalam perundang-undangan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang, karena tera ulang ini untuk memastikan akurasi dari alat timbang/alat tukur. Maka dari Itulah pemerintah diminta hadir di masyarakat untuk memastikan keadilan dapat diterima seluruh masyarakat. Ditengah perekonomian untuk memastikan bahwa perdagangan dan pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur tidak ada yg dirugikan.
Kelemahan Tera di kabupaten Padang Lawas masih kurangnya Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta biaya operasional setiap kegiatan dalam mentera baik di Pabrik Kelapa Sawit, atau Ram Sawit serta mentera di pasar-pasar tradisional yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Saat dijumpai salah satu Ahli Tera Kabupaten Padang Lawas oleh Awak media online p3kinews.com selasa 4-02-2025 di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Padang Lawas, menyampaikan “kelemahan kami sebagai petugas Tera adalah tidak adanya Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta biaya operasional setiap kegiatan”.
Seharusnya kabupaten Padang Lawas yang begitu banyak Pabrik sawit dan perkebunan masyarakat terutama di RAM setiap Desa sudah selayaknya timbangan yang digunakan di Tera, hal ini akan mengurangi kecurangan terhadap konsumen kelapa sawit, serta sebanyak 17 kecamatan di kabupaten Padang Lawas sebanyak lebih kurang 15 Pasar Tradisional sudah selayaknya timbangan yang digunakan para penjual di Tera.
Dalam hal ini tidak terlepas dari Bupati Terpilih Kabupaten Padang Lawas untuk memperhatikan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta biaya operasional setiap kegiatan Tera, secara otomatis kedepannya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Lawas. (Bonjovi)