Follow Us :
P3KI News
Des
17

PEMBANGUNAN JALAN PERMATA SAPIHAK – LIMBONG LAMA KECAMATAN BARUMUN BARU (LANJUTAN) ASAL JADI

Author by pkinewsc | Post on 17 Desember 2024 | Category Berita nasional

PEMBANGUNAN JALAN PERMATA SAPIHAK – LIMBONG LAMA KECAMATAN BARUMUN BARU (LANJUTAN) ASAL JADI

Padang Lawas – p3kinews.com

Pembangunan infrastruktur jalan yang baik akan menjamin efisiensi, memperlancar pergerakan barang dan jasa serta meningkatkan nilai tambah perekonomian. Keberadaan infrastruktur jalan akan mampu membuka akses bagi masyarakat dan melaksanakan efektifitas ekonomi.

Kondisi eksisting Pembangunan Jalan Permata Sapihak – Limbong Lama Kecamatan Barumun Baru (Lanjutan) adalah jalan tanpa perkerasan. Untuk memperlancar aktifitas masyarakat dan pengguna lalu lintas nyaman melewati jalan dimaksud, maka perlu dibangun infrastruktur yang memadai

 

Maksud Pembangunan Jalan Permata Sapihak – Limbong Lama Kec. Barumun Baru (Lanjutan), Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud. Diharapkan pelaksanaan konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK.

Doc p3kinews.com:lokasi galian C tak punya izin untuk pengerasan Jalan desa limbong lama

Kenyataannya Pembangunan Jalan Permata Sapihak-Limbong Lama kecamatan Barumun Baru (Lanjutan) tidak sesuai harapan, pembangunan yang asal jadi membuat bangunan Jalan tersebut tidak akan bertahan lama, kondisi tanah gambut harus memakai Motor Greder 1 100 HP dan Vibratory Roller 1 5-8 Ton. Total perkiraan biaya yang diperlukan (nilai pagu paket) Rp. 646.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah).

Saat Awak media p3kinews.com dan ketua Persatuan Wartawan Daerah Kabupaten Padang Lawas Riswan Nasution bersama Ketua Umum Pemerhati dan pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) turun meng kroscek pembangunan Jalan tersebut tenyata hanya pekerjaan asal jadi.

Ironisnya Galian C untuk pengerasan Jalan desa limbong lama tidak ada izin resmi dari pemerintah, penggalian hanya bermodalkan Ekskavator (beko), sungguh meraup keuntungan dari galian C tak ada izin, diharapkan kepada PU dan Dinas Perizinan menertibkan pemborong yang tidak mengikuti peraturan dan melanggar hukum, sehingga PAD dari galian C dapat bertambah.

Saat dikonfirmasi ke pihak pemborong tidak ada balasan, banyak kecurangan dalam pembangunan Jalan desa limbong lama kecamatan Barumun Baru sangat vatal. (Zulkifli Lubis)

RELATED POSTS