P3kinews.com – Mandailing Natal, Sumatera Utara
Minggu 7/09/2025. P3KI atau Lembaga independen Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia, minta KPK dan Kejagung usut PT Teluk Nauli di Mandailing Natal,Berdasarkan surat no 565/SIC/Dirut/VII/2020 tentang pengumuman pembekuan sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari ( PHPL) terhadap PT Teluk Nauli, di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dan keputusan menteri kehutanan SK.414/MENHUT-2004 tanggal 19 Oktober 2004 Jo : SK 218/MENHUT-VII/2010 tanggal 6 April 2010 dengan luas kurang lebih 83.143 hektar dengan nomor sertifikat 48-SIC- 0 4.0 1 dinyatakan di bekukan sesuai keputusan pembekuan nomor 42/Dirt Sert/VII /2020 tanggal 1 Juli 2020.
Arnes Arisoca Ketua Tim Investigasi Nasional P3KI meminta penegakan hukum kepada PT Teluk Nauli yang sampai saat ini mengklem, mengaku, dan menguasai,termasuk mengklem lahan masyarakat yang sudah di kelola sejak tahun 1960 oleh Masyarakat Desa Batu Mundom.
Korwil macan Asia Indonesia Tabagsel Sumatera Utara,Gonang Mendrofa, mempertanyakan keberadaan PT teluk nauli di Sumatera Utara khususnya di Tapanuli Selatan dan Wilayah Mandailing Natal,
Gonang Mendrofa menyebutkan bahwa izin PT Teluk Nauli tersebut hanya Izin usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu,dan hutan alam, bukan untuk izin memiliki tanah atau lahan.
Sementara Lahan masyarakat desa batu mundom tersebut tidak ada Hutan dan kayu,yang ada air dan rumput rumput belukar,bekas lahan pertanian warga desa batu Mundom yang di tinggalkan.
izin pemanfaatan kayu PT teluk nauli telah habis,dan kepala desa,beberapa kali menyurati kepada PT Teluk Nauli tentang perizinan pemanfaatan kayu tidak pernah di jawab,sampai saat ini,
Korwil dan DPC Macan Asia Indonesia Mandailing Natal, pertanyakan apa yang sudah di perbuat PT Teluk Nauli, pada masyarakat Desa Batu Mundom,dan Manfaat apa yang sudah di berikan pada masyarakat.
Tim Investigasi DPP P3KI sangat menyayangkan hutan yang tadinya hijau,di penuhi dengan Tetumbuhan kayu ,saat ini telah menjadi lahan gundul dan tandus.
Dalam hal ini di duga kuat PT Teluk Nauli tidak taat pajak,dengan bukti tidak ada satupun pohon yang di tanam,ujar masyarakat setempat yang tidak mau di sebutkan namanya.
PT Teluk Nauli yang berada di desa Batu Mundom Kecamatan Muara Batang Gadis Mandailing Natal, menipu masyarakat dengan Plang merek IUP H H K-HA Nomor 414 MENHUT II 2024 yang tidak terdaftar di Kementerian Kehutanan Dan Lingkungan hidup Republik Indonesia.
Melihat kondisi lahan yang terhampar ilalang dan rawa, pihak PT. Teluk Nauli masih merasa memiliki lahan tersebut yang sudah tidak mempunyai izin dan hak atas lahan tersebut.
Setelah kita cek ternyata adanya pembohongan terhadap plang merek PT. Teluk Nauli di Batu Mondom
Tidak ditemukan dasar hukum berupa IUP H H K-HA Nomor 414 Menhut II 2024 atau Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) II Tahun 2024 Nomor 414 dalam pencarian, karena dokumen izin dan peraturan seperti ini memiliki penomoran dan penamaan yang berbeda, misalnya Peraturan Menteri Kehutanan, Keputusan Menteri Kehutanan, atau terkait Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sesuai PP 23/2021.
Dalam Hal ini Tim investigasi DPP P3KI mempertanyakan pada PT Teluk Nauli,kemana hasil atau pajak selama ini dengan pemanfaatan lahan atau hutan Kayu masyarakat Desa Batu Mundom Mandailing Natal, Ketua Tim investigasi DPP P3KI Arnes Arisoca,dengan tegas menyatakan,PT Teluk Nauli diduga Korupsi. (Red)