Follow Us :
P3KI News
Agu
30

KPK MINTA USUT DUGAAN FEE PROYEK 17% DINAS PERKIM KABUPATEN LANGKAT

Author by pkinewsc | Post on 30 Agustus 2025 | Category Berita nasional

P3kinews.com – Langkat

‎jumat 30 Agustus 2025, kabupaten Langkat merupakan kabupaten yang beberapa tahun ini terus di terpa persoalan – persolan besar seperti di tangkapnya beberapa pejabat daerah atas kasus tindak pidana korupsi dan juga suap menyuap, kepala dinas pendidikan kabupaten bapak Syaiful abdi di tangkap atas kasus suap rekrutmen PPPK ( P3K ) dan juga mantan bupati Langkat bapak terbit rencana Peranginangin yang terjerat kasus karupsi tentu saja hal ini menciptakan kondisi yang kurang baik bagi kehidupan masyarakat d kabupaten Langkat,

‎Belakangan waktu ini juga terdengar persoalan baru tentang dugaan pengutipan fee proyek sebesar 17% yang di lakukan oleh kepala dinas perumahan dan permukiman kabupaten Langkat hal ini menjadi perhatian khusus dari forum pemuda daerah ( FORPEDA ) kabupaten langkat dan pada akhirnya FORPEDA LANGKAT menyuarakan aspirasi ini di depan gedung KPK RI agar KPK segera mengusut persoalan tersebut.

‎” kami hadir di depan kantor KPK RI untuk meminta kepada KPK agar segera mengusut kasus dugaan pengutipan fee proyek sebesar 17% yang dilakukan oleh kepala dinas perumahan dan permukiman kabupaten Langkat, kami tidak ingin adanya praktik-praktik korupsi lagi di kabupaten Langkat ”

‎Selain dugaan pengutipan fee proyek sebesar 17% FORPEDA juga menuntut agar dinas PERKIM KABUPATEN LANGKAT memberikan informasi terkait temuan BPK pada proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 yang sampai hari ini belum di ketahui proses dari temuan BPK tersebut.

‎” kami juga meminta kepada kepala dinas perumahan dan permukiman kabupaten Langkat untuk melakukan konferensi pers terkait adanya temuan BPK no 91/LHP/XVIII.MDN/12/2023, karena sampai hari ini kami masyarakat kabupaten Langkat tidak mengetahui sudah sampai mana proses temuan tersebut, kami tidak ingin anggaran yang sudah di pergunakan terbuang begitu saja tanpa adanya pertanggung jawaban yang jelas dari pihak-pihak yang terkait ” (Red)

RELATED POSTS