Konspirasi Dana Desa Babussalam Kabupaten Labura Diduga Dikorupsi Oleh Kepala Desa, Sekdes dan BPD
Labura – p3kinews.com
Ketua Lembaga Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) wilayah Sumut Syamsuddin Sianturi minta APH periksa dana desa Babussalam Kec Merbau Kab Labuhanbatu utara dinilai langgar UU No 14 Tahun 2008 tentang Per KIP dan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Pasalnya Kepala Desa, sekdes dan BPD tidak respon surat dari P3KI nomor, 024/DPD/P3KI -SU/VII/2024 tentang konfirmasi tertulis realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Namun sangat di sayangkan kelakuan Para oknum Kepala Desa Sekdes dan BPD sampai saat berita ini di tayangkan pihak desa belum ada respon sama sekali bahkan menjawab chattingan melalui whatsapp pun tidak mau menjawab walaupun sudah conteng dua.
Syamsuddin setelah melihat LPJ Desa Babussalam yang di onlinekan Kemendes ada dugaan konpirasi anggaran desa dengan berbagai kejanggalan pada saat diperiksa oleh gabungan LSM dan media saat melaksanakan Investigasi ke kantor desa dan kelapangan.
Hasil temuan di lapangan pengadaan taman baca/perpustakaan Rp.25.000.000 tidak bisa ditunjukkan apa jenis barangnya, BLT DD dinilai penyerapannya kepada tim sukses kades dan keluarganya, pengerasan jalan desa parit pas padas Dusun 1 tahun anggaran 2022 tahap 1 Rp 40.547.200 , tahap 2 dusun yang sama dengan pagu Rp , 74 juta lebih, tahap 3 dengan kegitan yang sama Rp. 74 jutaan dengan panjang 155 m, hasil pantauan kami dilapangan ada yang fiktif dengan sengaja men duble anggaran dengan judul yang sama dan lokasi yang sama, dan cara pengerjaannya bukan padat karya melainkan di borong kan serta dinilai kurang volume.
Tanbahnya , kegiatan bantuan bibit pertanian dan peternakan dinilai banyak kejanggalan, dan masih ada kegiatan desa tanpa melalui musdes yakni kegiatan peningkatan frekwensi perangkat desa, pelatihan dan penyuluhan. Syamsudin dan tim telah banyak mengantongi kejanggalan di lapangan , dalam waktu dekat ini akan menindaklanjuti sampai ke ranah hukum dan membeberkan semua kejanggalan Penggunaan dana desa di lapangan.
(Mala/tim)