P3kinews.com – Padang Lawas Sumatra Utara
Kementerian kehutanan direktorat jenderal perhutanan sosial telah mengeluarkan surat nomor : S.4/PS/PKPS/PSI-0/B/1/2025 tentang Mengevaluasi kembali SK IUPHKm Gapoktan Bukit Mas nomor: SK. 830/MENLKH-PSKL/PKPS/PSL-0/2/2020 Tanggal 26 Februari 2020.
Sangat miris surat dari kementerian Kehutanan direktorat jenderal perhutanan sosial di indahkan oleh Gapoktan Bukit Mas, mereka selalu melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat desa yang berkebun dan mencari nafkah di lahan mereka, bukti yang sudah nyata Gapoktan Bukit Mas telah melakukan Rencana Kegiatan Gapoktan Bukit Mas dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) hari selasa tanggal 27 April 2025 di duga kuat operasional awal atau kegiatan yang bertujuan pelaksanaan kerja sama dilahan yang selama ini mereka tuding lahan tidur (lahan tidak bertuan).
Sudah sangat jelas Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan sudah mengeluarkan surat nomor: S. 539/PSKL/PKPS/PSL-0/12/2025 Tanggal 11 Desember 2023 yang ditujukan ke Kepala PSKL wilayah Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap izin Gapoktan Bukit Mas nomor: SK. 830/MENLKH-PSKL/PKPS/PSL-0/2/2020 Tanggal 26 Februari 2020.
PSKL wilayah Sumatera Utara ditugaskan untuk mengawasi kinerja dari Gapoktan Bukit Mas yang diduga sudah melanggar aturan Perhutanan sosial, sebanyak 2.573 ha yang diterbitkan Kementerian kehutanan direktorat jenderal perhutanan sosial bermasalah, karena masyarakat tergabung dalam Gapoktan Bukit Mas sangat keberatan karena masyarakat yang ada namanya di Gapoktan Bukit Mas tidak pernah merasa menjadi anggota Gapoktan Bukit Mas.
Pengurus Gapoktan Bukit Mas dengan sengaja melakukan manipulasi data masyarakat untuk kepentingan peribadi atau kelompok pengurus Gapoktan Bukit Mas, kondisi ini membuat masyarakat desa Aek Bargot, Hutabaru Siundul, Siundul dolok, siundul jae, siundul julu, dan desa Aek Hayuara kecamatan sosopan kabupaten padang lawas semakin rancu sehingga menimbulkan konflik sosial antar sesama masyarakat.
Pemerintah Daerah kabupaten padang lawas melalui Bupati Putra Mahkota Alam,SE. harus segera mengambil tindakan terhadap Gapoktan Bukit Mas yang telah membuat gadu dan konflik sosial masyarakat didesa Aek Bargot, Hutabaru Siundul, Siundul dolok, siundul jae, siundul julu, dan desa Aek Hayuara. (Red)