P3kinews.com – padang lawas
Kamis, 15/05/2025 pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang.
Pemerintah memberikan izi resmi kepada PT. Barumun Raya Padang Langkat (Padang lawas) melalui Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, setelah di konfirmasi 15/05/2025 ke yang PIHAK PT.BARAPALA. Dan dinas kehutanan provsu PT. Barapala memiliki ijin resmi SK No.585/MENHUT-II/2011. Ijin usahana 09 Oktober 2011 luas 14.800 hektar.
Melihat kondisi lahan Pihak PT. Barumun Raya Padang Langkat (Padang lawas) akan melakukan reboisasi terhadap lahan yang sudah gundul, sehingga kedepannya masyarakat tidak perlu kwatir akan terjadi banjir.
Status lahan harus diperbaiki fungsi ekologis, dan sosial sehingga pemanfaatan hutan untuk kedepannya dapat berpungsi kembali, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan peraturan pelengkapnya menjadi dasar hukum dalam pemanfaatan hutan negara di Indonesia.
Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Sumber BPK RI mencantumkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Sumber JDIH Kementerian Keuangan menjelaskan Undang-Undang Kehutanan. Sumber JDIH Kementerian Keuangan menjelaskan tentang Pemanfaatan Hutan.
Undang-undang pemanfaatan hutan negara yang utama adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait pemanfaatan hutan, termasuk izin usaha, pemungutan hasil hutan, dan pengelolaan hutan secara lestari.
Elaborasi, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur pemanfaatan hutan negara sebagai Izin Usaha Pemanfaatan Hutan:
Undang-undang ini mengatur jenis-jenis izin usaha yang dapat diberikan untuk pemanfaatan hutan, seperti izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan.
Pemanfaatan Hasil Hutan:
Undang-undang ini mengatur pemungutan hasil hutan, termasuk jenis hasil hutan yang dapat dimanfaatkan, serta tata cara dan persyaratan pemungutan hasil hutan.
Pengelolaan Hutan secara Lestari:
Undang-undang ini menegaskan pentingnya pengelolaan hutan secara lestari, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Perizinan:
Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan jika telah memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang.
Peraturan Pelengkap:
Selain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, ada juga peraturan pelengkap lainnya yang mengatur pemanfaatan hutan negara, seperti:
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Tim)