Follow Us :
P3KI News
Agu
20

HMI CABANG ROKAN HULU MENDESAK POLRES, BUPATI, DAN FORKOPIMDA BERTINDAK TEGAS TERHADAP PERAMBAH HUTAN LINDUNG

Author by pkinewsc | Post on 20 Agustus 2025 | Category Berita nasional

P3kinews.com – Rokan Hulu,l Riau 

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan Hulu mengajak Polres Rokan Hulu, Bupati Rokan Hulu, dan seluruh jajaran Forkopimda untuk menanam pohon di lahan sawit yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), serta kawasan hutan Program Kehutanan Hutan (PKH) yang telah dirambah oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Ketua HMI Cabang Rokan Hulu, Al Fajar, menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya aksi penghijauan, tetapi juga bentuk penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan. “Dasar kami mengajak Polres, Bupati, dan Forkopimda adalah untuk menciptakan keadilan, memberikan efek jera, dan menindak sesuai undang-undang bagi oknum-oknum yang telah merambah hutan di Rokan Hulu,” ujarnya.

Menurut Al Fajar, perambahan hutan yang selama ini terjadi telah menimbulkan longsor, banjir, kebakaran hutan, dan kabut asap yang mengganggu kesehatan serta merugikan masyarakat luas. Ia menambahkan, maraknya perambahan terjadi karena lemahnya pengawasan dan keberanian sebagian oknum yang menguasai lahan hutan secara ilegal.

HMI Cabang Rokan Hulu mendesak Polres Rokan Hulu untuk membuka peta hutan yang telah dikuasai oknum-oknum tersebut, agar penegakan hukum dapat berjalan transparan dan masyarakat mengetahui status kawasan yang dirambah.

Al Fajar juga menegaskan bahwa HMI sebelumnya telah mengikuti beberapa kegiatan penanaman pohon bersama Kapolres di sekolah-sekolah. “Kita tentu tidak ingin itu saja, tetapi membuat gerakan yang lebih maju dan besar supaya penegakan keadilan tidak timpang tindih di Rokan Hulu di pandangan masyarakat,” tambahnya.

Dan kami juga mendukung imbauan Kapolda Riau ( Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum ) yang melarang tegas masyarakat untuk menanam kepala sawit di lahan yang sudah terbakar karna lahan yang terbakar itu sebagian besar lahan yang terbakar itu Ter indikasi termasuk dalam kawasan hutan lindung

Dasar Hukum Penindakan Perambah Hutan
Aksi perambahan hutan termasuk pelanggaran serius sesuai:

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e, yang melarang setiap orang melakukan penebangan, pembakaran, atau perusakan hutan tanpa izin.

Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 dan Pasal 19, yang menegaskan sanksi bagi pihak yang mengubah fungsi hutan atau menguasai lahan hutan tanpa hak.

HMI berharap kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat dapat memberantas perambahan hutan secara tuntas, serta menjadikan Rokan Hulu sebagai contoh daerah yang tegas menjaga kelestarian alam. (Alfajar)

RELATED POSTS