P3kinews.com – Rokan Hulu
Rokan Hulu (28 Agustus 2025) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan Hulu menggelar Diskusi Publik bertajuk “Menggali Peran dan Tanggung Jawab terhadap Kelestarian Alam Kabupaten Rokan Hulu”, dengan melibatkan Polres Rokan Hulu, Korps Alumni HMI (KAHMI) Rokan Hulu, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam sambutannya, Ketua Umum HMI Cabang Rokan Hulu (Al Fajar) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk mencari solusi strategis terhadap isu penghijauan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu.
Setelah itu, sambutan disampaikan oleh Sekretaris Umum MD KAHMI Rokan Hulu (Fahrein Lubis, SP) yang sekaligus membuka acara secara resmi. Ia menyampaikan apresiasi kepada HMI Cabang Rokan Hulu atas inisiatif kegiatan ini, dan berharap forum ini memberi dampak positif besar bagi kader HMI, masyarakat, serta seluruh instansi yang hadir.
Diskusi publik menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu:
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu (mewakili Kapolres) memaparkan data tindak pidana kehutanan di Kabupaten Rokan Hulu periode 2011–2025.
2014: 1 perkara
2021: 2 perkara
2023: 1 perkara
2024: nihil perkara
2025: 5 perkara dengan 8 tersangka
Ia menyoroti kendala penegakan hukum, di antaranya lemahnya koordinasi antar-aparat, perlunya komitmen kepolisian yang lebih kuat, serta penerapan KUHP yang belum optimal. Melalui tagline Green Policing, kepolisian berupaya menjaga kelestarian alam, meskipun masih terkendala keterbatasan personel, sulitnya akses lokasi perkara, serta keterlibatan oknum masyarakat.
Sekretaris Dinas Perkebunan Rokan Hulu, yang juga merupakan anggota KAHMI, menyampaikan bahwa luas perkebunan di Rohul mencapai ±553.000 hektare, hampir separuhnya berada di kawasan hutan. Saat ini terdapat sekitar 64 perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, menimbulkan persoalan serius ketika masyarakat dan perusahaan masuk ke wilayah terlarang.
Ia menekankan perlunya penegakan tata kelola perkebunan yang lebih ketat, terutama terkait perizinan HGU, HPT, HL, dan HPK. Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk membangun kesadaran kolektif menjaga hutan, dimulai dari tindakan individu.
Ketua Umum HMI BADKO Riau-Kepri mendorong kader HMI agar tidak hanya berdiskusi, tetapi juga berperan langsung dan berdampak nyata di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya tindakan kecil yang konsisten menjaga lingkungan, serta menyoroti kasus tanah ulayat Suku Maracang di Rokan Hulu seluas ±10.000 hektare yang masih menghadapi persoalan perizinan dan tumpang tindih lahan.
Kesimpulan
Diskusi publik ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, perusahaan, organisasi masyarakat, dan mahasiswa untuk menjaga kelestarian alam Kabupaten Rokan Hulu. HMI Cabang Rokan Hulu berharap momentum ini menjadi langkah awal dalam memperkuat komitmen bersama serta menghadirkan solusi konkret bagi masa depan lingkungan Rohul. (Red)