Padang Lawas – p3kinews.com, senin 25 April 2025 menjadi momentum bersejarah bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Setelah hampir dua dekade berjuang melawan penguasaan ilegal oleh PT. Torganda, lahan seluas 47.000 hektar di kawasan hutan Register 40 akhirnya dieksekusi secara resmi oleh pemerintah. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2642 K/Pid/2006 yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik negara dan harus dikembalikan kepada rakyat.
Menurut Asrul Azis , seorang pemerhati pembangunan di Padang Lawas ini, eksekusi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga merupakan langkah besar menuju keadilan sosial bagi masyarakat setempat. “Ini adalah kemenangan rakyat Padang Lawas. Selama bertahun-tahun, masyarakat lokal hidup dalam ketidakadilan karena lahan mereka dikuasai secara ilegal oleh korporasi besar. Hari ini, kita melihat komitmen nyata pemerintah untuk memastikan bahwa tanah dan sumber daya alam digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Asrul dalam wawancara eksklusif dengan tim redaksi.
Dasar Hukum dan Upaya Penegakan Keadilan
Langkah eksekusi ini didasarkan pada beberapa regulasi nasional yang menjamin hak negara atas tanah dan sumber daya alam. Putusan MA tahun 2006 telah menyatakan bahwa lahan Register 40 adalah aset negara dan harus disita dari penguasaan ilegal. Namun, selama hampir dua dekade, putusan itu tidak dilaksanakan, sehingga lahan terus dimanfaatkan oleh PT. Torganda secara tidak sah.
Asrul menjelaskan bahwa penundaan eksekusi ini mencerminkan celah dalam penegakan hukum. “Ada indikasi kuat bahwa penundaan ini disebabkan oleh praktik korupsi atau intervensi kekuasaan. Oleh karena itu, keberanian pemerintah saat ini untuk mengeksekusi lahan ini patut diapresiasi,” tambahnya.
Eksekusi ini juga merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menegaskan bahwa semua tanah di Indonesia adalah milik negara dan harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria memberikan arahan jelas untuk mendistribusikan lahan kepada petani kecil dan masyarakat adat.
Manfaat Eksekusi Lahan Bagi Masyarakat Padang Lawas
Salah satu dampak langsung dari eksekusi ini adalah distribusi lahan kepada petani lokal. Berdasarkan rencana pemerintah, setiap kepala keluarga di sekitar kawasan perkebunan akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar untuk dikelola secara mandiri. Hal ini akan memberikan peluang besar bagi petani kecil untuk meningkatkan pendapatan mereka secara berkelanjutan.
“Bagi masyarakat Padang Lawas, ini adalah langkah awal menuju kemandirian ekonomi. Selama ini, mereka hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri, sementara korporasi besar menguasai hasil bumi. Dengan lahan yang diberikan kepada petani, mereka bisa langsung menikmati hasil jerih payah mereka,” kata Asrul.
Selain itu, pengelolaan lahan oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau kerja sama dengan koperasi petani lokal akan meningkatkan kontribusi pajak dan retribusi daerah. Pendapatan ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya di Kabupaten Padang Lawas.
Pengembalian Fungsi Ekosistem dan Penghapusan Konflik Sosial
Sebagian lahan yang rusak akibat penguasaan ilegal akan direhabilitasi untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan. Asrul menekankan pentingnya rehabilitasi ini untuk menjaga keseimbangan lingkungan. “Kawasan Register 40 memiliki fungsi vital sebagai hutan lindung. Rehabilitasi ini akan membantu mengurangi risiko banjir, erosi, dan meningkatkan ketersediaan air bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Selain itu, eksekusi ini juga berhasil menghapus konflik sosial yang selama ini terjadi antara perusahaan, masyarakat adat, dan petani lokal. “Konflik lahan sering kali memicu ketegangan di masyarakat. Dengan pengambilalihan lahan oleh negara, konflik-konflik ini dapat diselesaikan secara damai. Ini adalah langkah penting menuju stabilitas sosial dan harmoni di wilayah ini,” tambah Asrul.
Proyeksi Ekonomi dan Lingkungan
Berdasarkan estimasi, lahan seluas 47.000 hektar yang dikelola secara optimal dapat menghasilkan pendapatan bersih minimal Rp564 miliar per tahun. Dengan pengelolaan profesional oleh negara atau koperasi petani, hasil ini bisa meningkat berkali lipat. Selain itu, distribusi lahan kepada petani lokal akan menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka kemiskinan di wilayah tersebut.
Di sisi lingkungan, rehabilitasi sebagian lahan yang rusak akan membantu mengurangi dampak buruk terhadap ekosistem. Program penanaman kembali (reboisasi) dan pengelolaan berbasis keberlanjutan akan memastikan bahwa potensi ekonomi sawit dapat dinikmati generasi mendatang tanpa mengorbankan kelestarian alam.
Penutup: Harapan untuk Masa Depan
Asrul Azis menutup wawancaranya dengan harapan besar untuk masa depan Padang Lawas. “Eksekusi lahan Register 40 adalah bukti bahwa ketika pemerintah, masyarakat, dan elemen-elemen sipil bersatu, kita bisa menciptakan perubahan nyata. Ini adalah langkah awal menuju keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi penyelesaian kasus serupa di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Dengan eksekusi ini, masyarakat Padang Lawas kini memiliki harapan baru untuk masa depan yang lebih baik. Lahan yang selama ini dikuasai secara ilegal kini kembali ke pangkuan rakyat, membuka jalan bagi kesejahteraan bersama.
Box Outcomes:
Lahan untuk Petani Lokal: 2 hektar per KK untuk 23.500 keluarga petani.
Pendapatan Daerah: Minimal Rp564 miliar per tahun dari pengelolaan lahan.
Rehabilitasi Lingkungan: Rehabilitasi minimal 10.000 hektar area hutan lindung.
Reduksi Kemiskinan: Potensi pengentasan kemiskinan bagi 100.000 jiwa di wilayah Padang Lawas.
Tagline:
“Eksekusi Lahan Register 40: Langkah Nyata Menuju Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Lingkungan!” (Panjul)