P3kinews.com – Padang lawas
Banyaknya sekolah SMA N dan SMK N yang tidak mengetahui imbauan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan yang disampaikan oleh masing-masing Dinas pendidikan Provinsi dan dinas pendidikan Kabupaten/kota para kepala sekolah tetap melaksanakan perpisahan yang sangat meria, melihat dari dikorasi di acara perpisahan tentu menggunakan biaya yang bukan sedikit.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas pendidikan mengeluarkan surat edaran Nomor:400.3/2333 Tahun 2025 tentang imbauan tidak mendapatkan study tour pada akhir tahun pelajaran 2024/2025. Yang isinya dari imbauan tersebut ada 3 point. Artinya perpisahan di sekolah diperbolehkan tapi tidak boleh melakukan pengutipan atau pungli terhadap siswa-siswi
Salah satu contoh SMK N 1 Sosa mengadakan acara perpisahan seperti melaksanakan wisudawan di sebuah universitas, secara logika kalau biaya tersebut menggunakan biaya dari dana BOS atau sekolah yang membiayai tidak mungkin, karena melihat definisi anggaran dari pemerintah pusat, tentu hal ini akan terjadi pungli dalam artinya kepala sekolah memanfaatkan komite sekolah untuk meminta sejumah uang kepada orang tua murid untuk biaya perpisahan di sekolah.
Tentu hal ini menjadi beban bagi orang tua murid, memang kalau kita pandang secara langsung orang tua murid merasa tidak keberatan tapi kenyataan setelah awak media mengkonfirmasi beberapa orang tua murid yang tidak mau disebut namanya menyatakan bahwa mereka tidak sanggup tapi karena sebuah tanggungjawab terhadap anak sangat terpaksa harus kita kasih demi lancarnya acara perpisahan di SMKN 1 Sosa.
Sudah sangat jelas kepala sekolah SMK N 1 Sosa tidak mengindahkan imbauan dari Ombudsman Dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Sumatra Utara Sekolah Dilarang Mengadakan Perpisahan Sekolah apakah Kepala SMK N 1 Sosa sudah siap menerima sekuensi dari pemerintah Daerah Provinsi Sumatera utara,
Acara Perpisahan SMK N 1 Sosa kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Sehubungan dengan Surat Himbauan Kementerian Pendidikan yang Khususnya sekolah Negeri SE Indonesia di Larang Melaksanakan Perpisahan (26-04/25)
Dinas pendidikan provinsi sumatera Utara melarang agar tidak ada kegiatan Perpisahan Namun SMK negeri 1 Sosa tidak mengindahkan himbauan tersebut, masih tetap melaksanakan Perpisahan di mohon kepada Dinas Pendidikan Sumatera Utara agar Memanggil SMKN 1 Sosa karna Diduga ada Pungli kepada Orang Tua atau Wali Murid SMKN 1 Sosa.
Menurut Pantauan kami Dari Media Online begitu Mewah dan Meriahnya Acara Perpisahan SMK N 1 Sosa kelas XII Tahun 2025 dari mana Sumber Anggaran acara tersebut dan Diduga Ajang bisnis oleh Pihak Kepsek SMKN 1 Sosa. (Zulkifli Lubis)