P3kinews.com – Medan
Lahan Disbunak Provinsi Sumatera Utara seluas 22 Hektar Milik Erwin Ramlan Lubis sejak di Mohon tahun 2020 untuk Pembuatan Sertifikat belum juga Keluar, Namun Sudah Surati BPN Tapsel ke Disbunak Sumatera Utara belum ada jawaban sampai Sekarang (04-06-25 ) di ucap Sekertaris Disbunak Sumatera Utara.
Aneh, Sampai sekarang 11 orang yang menjadi Pemilik Lahan belum juga dikeluarkan BPN Tapsel,,ucapnya,jadi Penjelasan Abduh tersebut Jelas Diduga Kuat adaya upaya menutupi Persoalan Tanah Erwin Ramlan Lubis dengan Disbunak Sumatera Utara.
Namun Penjelasan BPN Tapsel Abduh sampai memancing Amarah, karena belum ada Aturan di Republik Ini bayar Pajak PBB di Indonesia hanya satu orang yang sah Hak Milik Tanah dialah berhak membayar Pajak PBB bukan Dua orang Hak Milik.
Kami dari Media Online P3ki mendapat Informasi dari Erwin Ramlan Lubis mengucapkan bahwa dialah Pemilik Tanah Tersebut seluas 22 Hektar telah dikuasai Pemprov Sumatera Utara atau Disbunak yang dijadikan Lahan Peternakan Sumut yang ada di Padang Lawas.
Jika terjadi pembayaran pajak tanah ganda karena ketidakjelasan kepemilikan, maka solusi hukumnya adalah dengan mengacu pada dokumen kepemilikan tanah yang sah, dan membatalkan salah satu SPPT PBB yang bermasalah.
PBB bukanlah bukti kepemilikan sah, hanya dokumen administrasi yang menunjukkan kewajiban pajak. Elaborasi, SPPT PBB bukan bukti kepemilikan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB hanya berfungsi sebagai bukti kewajiban membayar pajak, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Sertifikat tanah sebagai bukti kuat,
Sertifikat tanah adalah dokumen yang paling kuat sebagai bukti kepemilikan tanah, Penyelesaian sengketa, Jika terdapat sengketa kepemilikan tanah, sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan atau bahkan melalui pengadilan.
Pembatalan SPPT PBB, Jika ada SPPT PBB ganda, maka dapat dilakukan pembatalan salah satu SPPT PBB yang tidak sah, dengan mengacu pada sertifikat tanah yang sah, Langkah hukum, Jika terjadi pemalsuan atau sengketa yang lebih rumit, dapat diambil langkah hukum seperti membuat laporan kepolisian atau mengajukan gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara. (Tim)