Follow Us :
P3KI News
Mei
18

DI DUGA KADIS PERIJINAN KABUPATEN PADANG LAWAS, MEMBUKA GALIAN C DI DESA BATANG TANGGAL BARU KECAMATAN LUBUK BARUMUN

Author by pkinewsc | Post on 18 Mei 2025 | Category Berita nasional

P3kinews.com – Padang Lawas

Minggu, 18/05/2025, ASN dilarang membuka tambang galian C. Larangan ini tercantum dalam beberapa aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1986 tentang bahan galian golongan C. Undang-undang tersebut mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan, termasuk galian C.

Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Menjelaskan bahwa Undang-undang ini mengatur bahwa ASN tidak boleh melakukan kegiatan usaha, termasuk usaha pertambangan, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas negara.

Dan juga di Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986, Peraturan ini lebih lanjut mengatur tentang bahan galian golongan C, yang meliputi pasir, tanah, batu, dan material lainnya. Pengaturan ini menegaskan bahwa kegiatan pertambangan galian C harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan izin yang berlaku, dan ASN dilarang terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan tersebut.

Kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan pertambangan bahan galian C. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini.

Pentingnya Perizinan, Galian C yang sah harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), tergantung pada jenis dan lokasi pertambangan. ASN tidak boleh melakukan kegiatan galian C tanpa izin yang sah, karena akan dianggap ilegal dan melanggar hukum.

Secara keseluruhan, larangan ASN membuka tambang galian C bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas ASN dalam menjalankan tugas negara, serta untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara sah dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sungguh sangat aneh bin ajaib surat ijin usaha setelah ditinjau dilokasi diduga ijin usaha pertambangannya  di darat dan digunakan tambang galian c sungguh diluar dugaan pengakuan dari kepala dinas Perizinan ke Ketua DPD P3KI kabupaten padang lawas sekaligus korwil media p3kinews.com jum’at 16/05/2025 menyatakan bahwa pemilik Tambang galian c adalah Nurudin K Samosir kepala Dinas Penamaan modal & pelayanan terpadu satu pintu (Dinas Perizinan) Kabupaten padang lawas, setelah dicek kelokasi pertambangan tersebut  memakai alat berat dan berada di sungai Barumun

Berdasarkan Pantauan Ketua DPD P3KI Kabupaten Padang lawas, bahan material sudah ada penumpukan  seperti menggunung, Melihat dari kondisi sungai Barumun tersebut  akibat dari pengambilan Krikil dan pasir, mengakibatkan aliran sungai sudah berpindah sehingga  kebun masyarakat disekitarnya longsor, dan sawit sawit berjatuhan, Tambahnya lagi, diduga papan merek ijin pertambangannya belum keluar,

Larangan usaha tambang galian C (tanah urug, pasir, batu sungai) seringkali dilakukan karena dampak negatifnya yang signifikan terhadap lingkungan hidup. Penambangan galian C dapat menyebabkan kerusakan ekologis yang luas, seperti degradasi lahan, erosi, pencemaran air, dan perubahan habitat alami.

Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa penambangan galian C sering dilarang, Kerusakan Lahan: Penambangan galian C seringkali memicu erosi tanah, perubahan topografi, dan hilangnya lapisan atas tanah yang subur, yang penting untuk pertanian dan pertumbuhan vegetasi.

Pencemaran Air: Aktivitas tambang dapat menyebabkan pencemaran air karena limbah dan bahan kimia yang digunakan dalam proses penambangan, serta sedimentasi akibat erosi.

Perubahan Habitat: Tambang galian C dapat menghancurkan habitat alami, termasuk hutan, sungai, dan wilayah basah lainnya, yang merupakan tempat tinggal bagi berbagai jenis flora dan fauna.

Perubahan Ekosistem: Kerusakan ekosistem dapat terjadi akibat perubahan kualitas air, tanah, dan udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati di wilayah sekitar tambang.

Krisis Air Bersih: Pencemaran air dan perubahan ekosistem dapat menyebabkan krisis air bersih, yang sangat penting untuk kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Peraturan dan Sanksi: Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengendalikan aktivitas tambang galian C, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau bahkan sanksi perdata.

Larangan usaha tambang galian C yang merusak lingkungan hidup adalah upaya untuk melindungi sumber daya alam dan ekosistem dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan yang tidak bertanggung jawab. Penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif dari penambangan galian C. (Red)

RELATED POSTS