Follow Us :
P3KI News
Agu
15

BUPATI TAPANULI SELATAN DIMINTA KAJI ULANG SK KEPALA DESA TOLANG JAE

Author by pkinewsc | Post on 15 Agustus 2025 | Category Berita nasional

P3kinews.com – Tapanuli Selatan Sumatera Utara

Bupati Tapanuli Selatan diminta untuk mengkaji ulang SK pengangkatan Kepala Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayurmatinggi, Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, Kades Tolang Jae SS pernah digrebek petugas Kepolisian menimbun BBM subsidi jenis solar sebanyak 10 ton, dan ia diduga melanggar pasal 55 RI UU No 22 tahun 2001 migas.

Dalam kasusnya SS diketahui ditahan sejak, 24/9/2024, lama pidana/hukuman : 0 tahun, 3 bulan, 0 hari dan pada, 23 Februari 2025 dibebaskan karena telah habis menjalani pidana.

Sedangkan SK pengangkatannya kembali yang ditanda Tangani Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu pada, 23 Mei 2025.

Adapun alasan kami meminta Bupati Tapsel untuk mengkaji ulang hal tersebut diantaranya ; Merujuk pada Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Desa (UU Desa) yang mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa. Ayat ini menjelaskan beberapa alasan pemberhentian Kepala Desa, diantaranya yaitu: (b) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut, atau (d) melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

Selanjutnya, Pasal 41 Undang-Undang Desa (UU Desa) mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa. Pasal ini menjelaskan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap karena berbagai alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diantaranya ; Dinyatakan sebagai terpidana dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, demikian disampaikan Irwan Syah dan Edward Hutagalung wartawan salah satu media Online kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Sebelumnya, Terkait SK pengangkatan Kades Tolang Jae ini, tim sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis pada, 5/8 ke Dinas PMD Tapsel, namun, Kadis PMD diduga tidak menggubrisnya. (Red Alhar)

RELATED POSTS