P3kinews.com – Padang Lawas Sumatera Utara
Selasa 22/04/2025 Aksi damai masyarakat desa Aek Bargot, Hutabaru Siundol, Siundol Dolok, Siundol Julu, Siundol Jae, Aek Hayuara Kecamatan Sosopan berjalan dengan sukses.
Tuntutan kedua dari aksi damai masyarakat hanya satu pemerintah Kabupaten Padang Lawas segera membekukan Gapoktan Bukit Mas yang diketuai Bachrul Ishak Hasibuan dan sekretaris Iskandar Zulkarnain Hrp dengan sengaja memanipulasi data masyarakat desa Aek Bargot, Hutabaru Siundol, Siundol Dolok, Siundol Julu, Siundol Jae, Aek Hayuara Kecamatan Sosopan.
Kapolsek Sosopan Irmanto sangat bersyukur sebab nama beliau dicantumkan oleh pengurus Gapoktan Bukit Mas padahal saat itu beliau kapolsek hanya menghadiri undangan bukan ikut untuk menjadi anggota Gapoktan Bukit Mas hampir senanda juga dengan Kapan Inf. U.P. Simatupang Danramil 07 Sosopan karena mereka sebagai muspika yang mendapatkan undangan tentu mereka hadir tapi bukan untuk menjadi anggota Gapoktan Bukit Mas.
Aksi pertama pihak Gapoktan Bukit Mas tanggal 27 September 2024 sudah membuat kesepakatan bersama penghentian kegiatan kemitraan Gapoktan Bukit Mas dengan PT. Toba pulp lestari (TPL) kepada forum koordinasi pimpinan kecamatan Sosopan yang terdiri dari camat Sosopan, Danramil Sosopan, Kaplsek Sosopan 10 kepala desa serta tokoh-tokoh masyarakat.
Gapoktan Bukit Mas telah sengaja melanggar kesepakatan tersebut dan mereka pengurus Gapoktan Bukit Mas tetap melakukan kemitraan dengan PT. Toba pulp lestari (TPL) selasa 22/04/2025 dalam artinya Gapoktan Bukit Mas bersikukuh keras untuk tetap melakukan perambahan lahan masyarakat desa Aek Bargot, Hutabaru Siundol, Siundol Dolok, Siundol Julu, Siundol Jae, Aek Hayuara Kecamatan Sosopan
Dan dengan sengaja Gapoktan Bukit Mas tidak mengindahkan surat dari Kementerian kehutanan direktorat jenderal perhutanan sosial telah mengeluarkan surat nomor : S.4/PS/PKPS/PSI-0/B/1/2025 tentang Mengevaluasi kembali SK IUPHKm Gapoktan Bukit Mas nomor: SK. 830/MENLKH-PSKL/PKPS/PSL-0/2/2020 Tanggal 26 Februari 2020.
Sudah sangat jelas Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan sudah mengeluarkan surat nomor: S. 539/PSKL/PKPS/PSL-0/12/2025 Tanggal 11 Desember 2023 yang ditujukan ke Kepala PSKL wilayah Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap izin Gapoktan Bukit Mas nomor: SK. 830/MENLKH-PSKL/PKPS/PSL-0/2/2020 Tanggal 26 Februari 2020.
PSKL wilayah Sumatera Utara ditugaskan untuk mengawasi kinerja dari Gapoktan Bukit Mas yang diduga sudah melanggar aturan Perhutanan sosial, sebanyak 2.573 ha yang diterbitkan Kementerian kehutanan direktorat jenderal perhutanan sosial bermasalah, karena masyarakat tergabung dalam Gapoktan Bukit Mas sangat keberatan karena masyarakat yang ada namanya di Gapoktan Bukit Mas tidak pernah merasa menjadi anggota Gapoktan Bukit Mas.
Sebelum ada hasil evaluasi dari PSKL wilayah Sumatera Utara ke kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan pihak Gapoktan Bukit Mas masih tetap melakukan manipulasi data masyarakat dan selalu berusaha melakukan kemitraan dengan PT. Toba pulp lestari (TPL)
Sehingga Aliansi Rakyat Menolak Toba Pulp Lestari (Alaram TPL) Padang Lawas Mendorong Penegakan Hukum & Penguatan Demokrasi Lokal, Gabungan Kelompok Tani Bukit Mas Desa Hutabaru Siundol di kecamatan Sosopan kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Masyarakat mendesak pengurus Gapoktan agar hadir di tempat Aksi Damai
Berita Acara Pada tanggal 21 September 2022, untuk mengkondusifkan Gapoktan Bukit Mas, karena ada beberapa lagi masyarakat yang belum terakomodir dan penghormatan ke desa tetangga, maupun orang-orang yang berkontribusi ke Gapoktan maka di bentuklah kelompok Tani”kearifan Lokal”
diduga kuat akan mulainya operasional awal atau kegiatan yang bertujuan pelaksanaan kerjasama di lahan tersebut, maka dengan ini kami beritahukan kepada bapak, Aliansi Rakyat Menolak PT. Toba pulp lestari (TPL) Padang Lawas Aliansi akan melaksanakan Aksi Damai unjuk rasa di lapangan akses lahan yang dimaksud dan beberapa hal menyampaikan Penolakan.
Menolak Kemitraan Gapoktan Bukit Mas dengan PT. TPL dan sudah sejalan dengan kesepakatan bersama Pada hari hari Jumat tanggal 27 September 2024 yang lalu tentang Penghentian Kemitraan Gapoktan dengan PT, TPL
Bahwa berdasarkan data yang kami peroleh banyak Anggota Gapoktan Bukit Mas masuk dalam SK yang tidak mengetahui keikutsertaan kelompok tersebut serta tidak memiliki lahan konsesi yang dimiliki Gapoktan.
Dalam hemat kami, kemitraan ini Layak diduga kuat akan mengabaikan aturan mekanisme pelaksanan Perhutanan sosial, serta berdasarkan berbagai informasi yang di peroleh dari berbagai wilayah Sanga banyak menimbulkan konflik sosial, ekonomi, lingkungan hidup atas kehadiran TPL dan kami mencium gelagat pelanggaran aturan aturan kegiatan Agroforestry, sehingga sangat layak di tolak sebelum masalah ini semakin jauh
Bahwa hingga saat ini berdasarkan informasi yang kami peroleh, Gapoktan belum memiliki naskah kerjasama yang diketahui pihak terkait termasuk PSKL wilayah Sumatra Utara, sehingga kegiatan Gapoktan dengan TPL Ilegal
Polres Padang Lawas menyampaikan akan Mempalisitasi antara Gapoktan dengan Masyarakat kecamatan Sosopan dan Bupati Padang Lawas pada waktu yang di tentukan, tempat Mediasi yang akan di laksanakan di Pasar Desa SIUNDOL, dalam Aksi Damai berjalan dengan baik dan lancar. (Zulkifli Lubis)