Follow Us :
P3KI News
Okt
03

DIDUGA OKNUM LURAH PEKAN SABTU MELAKUKAN PUNGLI

Author by pkinewsc | Post on 3 Oktober 2024 | Category Berita nasional , Hukum , Kriminal

DIDUGA OKNUM LURAH PEKAN SABTU MELAKUKAN PUNGLI TEEHADAP MANIPULASI DATA PERPAJAKAN JUAL BELI LAHAN DI SEKITAR KELURAHAN PEKAN SABTU

Bengkulu -P3KINEWS.COM
Berdasarkan desa desus masyarakat pekan Sabtu ada dugaan oknum lurah menerima uang suap alias pungli 100 juta terhadap manipulasi data perpajakan jual beli lahan disekitar wilayah kelurahan pekan Sabtu provinsi Bengkulu.

Ketua Wilayah P3KI provinsi Bengkulu parizal mengatakan kepada awak media “Merujuk Pasal 1 PP 34/2016, pajak penjualan tanah adalah “penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat final”

Data manipulasi pajak pembuatan surat pada lokasi lahan pekan Sabtu kepemilikan atau alas haknya diperkirakan atas nama Sabri Zakaria diturunkan ke ahli warisnya ke Reza menjadi Surat Keterangan Tanah dan atau Surat Pemisahan Penguasaan Tanah, dalam hal pembuatan SKT dan atau SPPT dipastikan terjadi manipulasi data harga penjualan objek tanah untuk mengurangi pajak PPH ( Pajak Penghasilan ) antara penjual dengan pembeli atau antara pemilik tanah dengan pengembang perumahan. Disambung oleh Ketua DPW P3KI ini.

hal itu terlihat nyata dan jelas pada bukti pembayaran pajak di badan pendapatan ( Bapenda ) daerah Kota Bengkulu yang dalam hal ini lokasi lahan tersebut adalah wilayah kota Bengkulu, yakni pada RT. 01, RW 07 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Akibat kesengajaan tersebut Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu menerbitkan Surat Keterangan Tanah Atas Nama Riza Sabri dan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah ke atas Nama Koni. (Pengembang / Developer PT. Alam) kerugian negara sangat besar dalam pajak penghasilan, pajak bumi bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB), harga jual beli lahan per 1 hektar itu dinyatakan dalam pembayaran pajak tersebut 100 juta. Harga tanah tersebut terlalu murah, apalagi posisi tanah di kota provinsi bengkulu.

Pihak pembeli dan penjual tanah
Merujuk Pasal 1 PP 34/2016, pajak penjualan tanah adalah “penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat final. Dengan demikian, pajak penjualan tanah dan bangunan harus dibaca menjadi PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara di dalam harga pasaran tempat dan tanah tersebut sudah mendekati atau bahkan sudah lebih dari satu juta rupiah per 1 meter persegi, secara logika itu tidak memungkinkan harga dengan luasan satu hektar atau 10.000 meter persegi hanya dengan harga 100 juta per hektar, dari dua lahan tadi dua hektar atau 20.000 meter persegi artinya ini berbeda sangat jauh harga NJOP harga pasaran harga kesepakatan dari harga NJOP seharusnya itu paling rendah minimal di harga Rp. 800.000,- / Meter Persegi atau di Harga Rp. 300.000,- / Meter persegi, kita hitung pada harga angka 300.000.- aja berarti satu hektar itu 3 miliar rupiah sementara itu total harga per 1 hektar hanya 100 juta rupiah.

ini sangat bertolak belakang dengan harga pasaran lokasi tempatan tanah tersebut, apalagi dengan logika aturan perpajakan yakni pada sistem NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak) makin ngawur, logikanya harga yang ada terdapat 3 ( tiga ) yakni Harga Pasaran, Harga NJOP, dan terakhir harga Kesepakatan, nah pada kesepakatannya di harga Rp. 100 ribu / Hektar, ada hal yang sangat tidak masuk akal, ini sangat bisa dipastikan bahwasanya ada manipulasi harga jual untuk mensiasati pembayaran Pajak PBB, Pajak Penghasilan ( PPH) dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah Bangunan ( BPHTB) agar menjadi kecil yang selanjutnya selain menguntungkan pihak penjual tanah namun juga menguntungkan pihak pengembang / developer.

Dugaan bahwa awalnya oknum kelurahan meminta uang sebesar Rp 150 juta tapi pihak pembeli dan penjual hanya sanggup memberikan 100 juta rupiah. Sehingga terjadi Kongkalikong antara penjual tanah dengan pengembang developer dan badan pendapatan daerah dalam hal ini tagihan bphtb karena dengan harga 100 juta pada saat ini sangat tidak dimungkinkan lalu ditambah dengan barang bukti adanya pertemuan antara pemilik tanah dengan para pengembang dengan pihak kelurahan berarti ada tingkat kongkang lingkong atau terjadinya korupsi ataupun gratifikasi ataupun kejadian sogokan atau suap, kecurangan dalam hal penghitungan pajak ini betul-betul dipastikan telah dilakuan secara terencana oleh para pihak pemilik tanah / penjual, pembeli tanah / developer, dan oknum Kelurahan Pekan Sabtu ( Lurah, Kasi Pemerintahan, dan Staf pengukuran), secara bukti yang ada yakni dengan bukti pembayaran Pajak PBB yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Kota Bengkulu, yang sebelumnya sudah terjadi pertemuan khusus diluar Kantor Kelurahan Pekan Sabtu yakni Pada Rumah Makan ( Rumah Makan Takana Juo ) para pihak yang terlibat dalam pertemuan itu pemilik tanah awal yang atas nama ahli waris Sabri Zakaria dalam hal ini anaknya Reza Sabri itu bertemu dengan para pengembang dalam hal ini atau PT. Alam Sejahtera yang memperkuat telah terjadinya kongkalingkong manipulasi data kesepaatan nilai jual harga tanah sekecil mungkin untuk mensiasati pembayaran pajak yang rendah.

apa gitu lalu disaksikan oleh para pihak yang lain nah di situlah kepastian adanya manipulasi tadi sebagai bukti awal sebagai bukti awal itu ditambah pembayaran pajak dinilai 100 juta tadi nah ini negara dirugikan kalau

seandainya itu memang harganya itu adalah di 1,5 miliar berarti kalau 5% * 1,5 ya kan artinya ada sekitar 75 juta negara atau daerah kota Bengkulu itu dirugikan apalagi ini dua hektar berarti ada 150 juta daerah badan pendapatan daerah kota Bengkulu dirugikan dalam pertemuan itu pak lurah atas nama Henry fatina Helmi S,sos sebagai lurah kelurahan pekan Sabtu ini pastikan minta uang sebesar 150 juta lalu karena itu tidak bisa terpenuhi 150 juta dipastikan pak lurah menerima 50 juta lalu di kemudian hari pak PJ walikota kota Bengkulu meminta lagi ada apa dengan semua ini betul asli penggelembungan atau manipulasi pajak.

Adanya temuan manipulasi data pajak di kelurahan pekan sabtu kota Bengkulu. Berdasarkan bukti setor pajak yang diterbitkan kantor pajak kota Bengkulu tahun 2023 dalam hal ini badan pendapatan daerah kota Bengkulu, adanya manipulasi angka jual beli lahan seluas 2 hektar tercatat di dalam bukti setor pajak tersebut seharga 100 juta.Polda Bengkulu segera tangkap lurah pekan Sabtu

dalam hal penghitungan pajak ini betul-betul dan dipastikan secara bukti yang ada kebetulan itu terjadi nah para pihak yang terlibat dalam pertemuan itu pemilik tanah awal yang atas nama ahli waris sabri Zakaria dalam hal ini anaknya Reza Sabri itu bertemu dengan para pengembang dalam hal ini atau PT alam sejahtera dan apa gitu lalu disaksikan oleh para pihak yang lain nah di situlah kepastian adanya manipulasi tadi sebagai bukti awal sebagai bukti awal itu ditambah pembayaran pajak dinilai 100 juta.

Ketua DPW P3KI Bengkulu mengutuk Keras oknum lurah Pekan Sabtu, dan berharap supaya pihak hukum segera melakukan tindakan hukum terhadap oknum lurah yang nakal, supaya ini tidak terjadi di wilayah kota Bengkulu seterusnya.(A.Badi)

RELATED POSTS