Tangkap dan Penjarakan Oknum Kelurahan Pekan Sabtu Diduga telah melakukan penggelapan pajak jual beli lahan ke PT. CENTRAL GRAHA NIRWANA
Bengkulu – P3KINEWS.COM
Dugaa kuat Perumahan Grand Andara.( PT central graha nirwana) telah melakukan manipulasi pajak jual beli lahan
Terkait manipulasi pembayaran pajak di lahan Sabri Zakaria pekan Sabtu kota Bengkulu, kuat dugaan adanya kerjasama pihak kelurahan Pekan Sabtu dengan pihak Deploper Perumahan, ada beberapa perumahan yang sedang berjalan yang sudah 50% pembangunannya. Salah satunya adalah perumahan grand Andara yang dikelola oleh PT central graha nirwana dengan direktur bapak rusfian.
Sudah sangat jelas adanya dugaan manipulasi pajak jual beli lahan, perumahan yang dikelola PT. CENTRAL GRAHA NIRWANA terletak di pekan Sabtu kota Bengkulu dan kepemilikan tanah yang dibangun perumahan tersebut adalah atas nama Yulia Reza.PT central graha nirwana yang diketahui merupakan satu atap dengan PT alam Mega lestarindo. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan yang diketuai oleh saudara yatno.
Seperti pemberitaan sebelumnya adanya manipulasi pajak pembelian dari saudara Reza ke PT alam megah lestarindo di mana PT central graha nirwana melakukan pembelian kepada saudari Yulia Reza. Gimana untuk apakah pengurusan surat-menyurat serta jual beli yang diketahui oleh lurah pekan Sabtu kota Bengkulu satu paket untuk penyelesaian masalah jual beli tersebut.
Untuk itu besar dugaan bahwa perumahan grand Andara juga melakukan manipulasi pajak jual beli di lahan tersebut.
Dari hasil pantauan ada dugaan PT. CENTRAL GRAHA NIRWANA memberikan uang sejumlah Rp. 100 juta Kepada Kepala Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu ” Hendri Vatina Elmo, S.Sos”
Pihak perpajakan provinsi bengkulu harus segera mengambil tindakan tegas, karena telah merugikan keuangan negara melalui pajak jual beli tanah. Diharapkan kapolda bengkulu harus menyelidiki kasus dugaan penggelapan pajak jual beli lahan yang terletak di kelurahan Pekan Sabtu. (Tim)