Follow Us :
P3KI News
Okt
01

Para kades Kab Asahan sering mengkambing hitamkan ” sudah di periksa inspektorat dan camat ” seolah olah para APH dan kontrol sosial tidak perlu menyurati dan konfirmasi

Author by pkinewsc | Post on 1 Oktober 2024 | Category Berita nasional , Hukum , Kriminal

Para kades Kab Asahan sering mengkambing hitamkan ” sudah di periksa inspektorat dan camat ” seolah olah para APH dan kontrol sosial tidak perlu menyurati dan konfirmasi

Asahan, p3kinews.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawasan Korupsi Indonesia (LSM P3KI) Gurdiman Sakti S.Kom melalui Ketua DPD Wilayah Sumut Syamsuddin S layangkan surat ke beberapa desa di Kab Asahan yakni Desa Tunggul 45, Orika, Sei Piring dan Pulau Rakyat Tua Kab. Asahan Perihal Konfirmasi Tertulis Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang dinilai banyak kejanggalan tentang pelaksanaan dan melanggar regulasi yang sudah di tetapkan.

P3KI, memohon informasi publik sesuai dengan UU No, 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, permintaan dokumen dan penyesuaian dilapangan realisasi penggunaan Dana Desa yang bertujuan sebagai kontrol sosial guna sebagai acuan melaksanakan tugas, dan fungsi tanggungjawab selaku control sosial di lapangan.

Beberapa kades di Kab Asahan setelah di temui pegiat kontrol sosial sering mengkambing hitamkan sudah diperiksa Inspektorat , PMD dan camat terangnya pada pegiat kontrol sosial seakan akan tidak ada lagi masalah tentang dana desa.

Hasil pemeriksaan inspektorat, Masyarakat menilai hasil pemerisaan Inspektorat tidak benar benar hasil pemantauan di lapangan dan bisa main main mata, apalagi Inspektorat melapor ke pada bupati masing masing. Maka untuk itu kami dari P3KI perlu melakukan penyesuaian dilapangan guna acuan melaksanakan tugas fungsi dan tanggungjawab sebagai kontrol sosial.

Dari berbagai information yang kami terima dari berbagai pihak bahwa kepala desa, tenaga ahli (pendamping desa), tim verifikasi serta pihak DPMD diduga sengaja melakukan korupsi berjemaah dengan berbagai modus operandi yang dapat kami kategorikan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terhadap APBDes secara umum dengan cara memark up nya dan memasukkan kegiatan di luar musdes dengan mencoret sebagian hasil musdes.

Dasar acuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sementara hasil pantauannya di lapangan pengerjaan pisik di lapangan di borong kan per meter contoh kegiatan cor beton, parit air dll. Pelaksanaan dana desa mengacu pada aturan perundang undangan dana desa adalah swakelola (padat karya) mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Syamsudin berharap Kepala desa di Kab Asahan yang telah disurati proaktif dalam hal surat permintaan nya demi mengujudkan tercipta nya penggunaan realisasi serapan anggaran yang transparan dan akuntabel terangnya.

Tempat terpisah awak media dan tim konfirmasi Ke bagian umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab Asahan di 3 kali di temui kantornya dengan hari yang berbeda, Kepala dinas sedang tugas luar terang bagian umum dan kabid pemdes juga sedang tugas luar, entah kenapa pegawai bagian umum saat dimintai nomor kontak yang membidangi tidak berani memberikannya pada awak media dan disposisi surat sudah di meja kadis terangnya.

(Mala/tim)

RELATED POSTS