Lambat Tangani Pengaduan P3KI (Perkumpulan Pemerhati – Dan Pengawas Korupsi Indonesia) layangkan Surat Komfirmasi
P3KI News.com
Dinilai lambat dalam menangani pengaduan/laporan P3KI (Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi Indonesia) layangkan Surat Komfirmasi ke Kejari Simalungun, selasa (24/9/2024) sekira pukul 11.00,wib.
Sopian selaku Ketua P3KI (Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi – Indonesia) Simalungun kepada Media P3KI News.com mengatakan
” hari ini kita (P3KI) melayangkan surat Komfirmasi ke Kejaksaan Negeri Simalungun, perihal pengaduan /laporan, mengenai dugaan Pungli yang terjadi disekolah SMA Negeri I Pematang Bandar, yang diduga dilakukan oleh Kepala sekolah atas nama Serip Warmer Butar Butar.
Kami meminta, “agar Ke
Kejaksaan Negeri Simalungun segera menindak lanjuti Pengaduan/ Laporan P3KI (Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi – Indonesia)” sebut Sopian.
Surat komfirmasi lansung saya antar dan diterima oleh bahagian Sekretariat Kejari Simalungun dan ditanda tangani oleh Vina
Masih Sopian, surat komfirmasi yang kita layangkan, sebagai bentuk keseriusan kami P3KI
(Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi – Indonesia) dalam melaksanakan Pengawasan, sesuai yang diamanatkan Undang Undang Dasar 1945, dan PP RI No 71 tahun 2000, tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi ujar Sopian. “Ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Kejari Simalungun, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto, SH, M.H, agar lebih serius menangani setiap pengaduan/laporan dari LSM/Masyarakat himbaunya.
“Kita beri waktu sampai 7 hari jam kerja, kalau tidak ada perkembangan/tindak lanjut dari Kejari Simalungun, atas pengaduan/laporan P3KI, maka kami akan mengambil sikap, dan melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan tinggi Sumatera Utara” tegas Sopian. (Mariono) Sekjen P3KI Simalungun.