P3kinews.com – Padang Lawas
Kamis 25/09/2025 Rapat paripurna DPRD kabupaten padang Lawas menetapkan Perubahan P-APBD kabupaten padang lawas tahun 2025, berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten padang lawas Nomor:100.3/KPTS/DPRD/2025 Tentang Penetapan Pengesahan Rancangan undang-undang Daerah Tentang Perubahan P-APBD Tahun 2025.
Hasil dari pembahasan perubahan P-APBD kabupaten padang lawas dan tim anggaran pemerintahan Kabupaten padang lawas melalui BAPEDA Kabupaten padang lawas tentang perubahan P-APBD tahun 2025, badan anggaran menyampaikan pendapatan satu triliun seratus tujuh puluh empat milyar seratus tiga puluh lima juta Tiga ratus jutuh puluh lima ribu rupiah.
Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Lima puluh dua milyar tujuh ratus sembilan juta rupiah, untuk pendapatan transfer satu triliun seratus sembilan belas milyar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua rupiah.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE menyampaikan proses penyusunan perubahan APBD yang telah ditempuh melalui mekanisme yang disyaratkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah dan DPRD dalam mengimplementasikan Regulasi peraturan pemerintah terutama dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai tujuan visi dan misi pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan kabupaten padang lawas.
Ikut hadir dalam rapat paripurna DPRD kabupaten padang lawas unsur Porkopinda, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Staf Khusus Bupati Padang Lawas dan Kepala SKPD, acara paripurna ditandai penyerahan P-APBD kabupaten padang lawas 2025 dari DPRD kabupaten padang lawas ke pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas. (Tim)