P3kinews.com – Bengkulu
Sidang lapangan terkait gugatan tanah di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu digelar pada Kamis (4/9/2025). Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut menghadirkan penggugat, tergugat, serta perwakilan pemerintah setempat.
Penggugat, Rudi, mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas lebih dari satu hektar di Jalan Suprapto Dalam, RT 59 RW 04, Kelurahan Betungan. Ia menegaskan telah menguasai tanah tersebut sejak lama dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan.
“Di atas tanah itu sekarang sudah berdiri sekitar 12 rumah, ada yang permanen, ada juga yang masih kosong. Namun tanah itu telah dijualbelikan oleh pihak yang menyerobot,” ujar Rudi di hadapan hakim. Rudi menuding tanah miliknya saat ini dikuasai oleh Wahap, yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Dalam sidang lapangan, hakim juga menghadirkan beberapa pihak tergugat. Tergugat pertama, Wahap, mengaku telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1970 dengan berbekal surat adat. Sementara tergugat lainnya menyatakan membeli lahan dari Wahap dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah setempat.
Sidang lapangan itu turut disaksikan oleh pihak kelurahan dan perwakilan Kecamatan Selebar. Proses berlangsung lancar tanpa insiden. Menurut pihak kehakiman, agenda berikutnya adalah pemanggilan saksi dari pihak penggugat yang dijadwalkan pada pekan depan. (Pewarta: David)