Ibin Hardini Purba,Pangulu parbutaran . Bantah Tuduhan Memalsukan Surat Tanah
P3KI News Simalungun
Dugaan memalsukan surat tanah yang dilaporkan Erwin Damanik kepolisi, dibantah oleh Pangulu Nagori Parbutaran Ibin Hardini Purba. Dalam keterangan kepada P3KI News, rabu (18/9/2024) sekira pukul 11.00 wib, dikantor nya menjelaskan, “apa yang sudah dilaporkan Ewin damanik ke Polisi, tentang adanya pemalsuan surat itu tidak benar, dan tidak berdasar” ujar Ibin Hardiani Purba.
Hal tersebut saya ketahui setelah saya menerima surat panggilan dari Polres Simalungun, untuk dimintai keterangan mengenai adanya pemalsuan surat, yang terjadi dikantor Pangulu Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada hari senin, (1/7/2024), sekira pukul 11.00 wib, tanpa menjelaskan surat apa yang dipalsukan, hanya bertuliskan surat saja, sesuai yang tertera didalam surat panggilan “sebut Ibin Hardiani Purba.
“Anehnya kok bisa kepolisian menerima pengaduan yang gak jelas, surat itu banyak bang,” surat kendaraan bermotor, surat tanah, surat kabar, surat cinta, surat gadaian, kan jelas itu laporanya,, sambung nya, ini surat saja”, sepertinya ini dipaksakan, dan sudah 13 orang sudah dipanggil kepolres untuk diminta keteranganya” sebut Ibin Hardiani Purba.
Dalam waktu dekat ini, saya, atas nama Pangulu Nagori Parbutaran, akan meminta keterangan pihak kepolisian Polres Simalungun /Reskrim, dasar Erwin Damanik melaporkan saya (Ibin Hardiani Purba) dan Ketua BKM (Badan – kemakmuran Masjid), Masjid Jami Nurul Huda, (Surianton Sinaga), agar masalahnya menjadi terang benderang, dan tahu siapa yang sebenarnya memalsukan surat yang dituduhkan kepada kami, ujarnya.
“Akibat laporan Erwin Damanik yang tidak berdasar, berimbas kepada nama baik keluarga, “Saya pribadi dan atas nama Pangulu Nagori Parbutaran, nantinya setelah semuanya jelas akan mengambil langkah Hukum,” pungkasnya.
Masih Ibin Hardiani Purba,
“proses tanah yang dihibahkan untuk aset Masjid Jami Nurul Huda, awalnya dari Tuppak siburian dijual kepada Jaman Purba , selanjutnya dijual ke Sukiyem br Manurung (orang tua / ibu) Erwin Damanik, dan diwariskan kepada Erwin Damanik dan selanjutnya Erwin Damanik menghibahkan ke BKM (Badan – Kemakmuran Masjid) Jami Nurul Huda yang lama, seluas 12.159 Meter.terang Ibin Hardiani Purba. Setelah proses surat tanah diganti kepemilikan dari Erwin Damanik menjadi milik Masjid, dan disertifikat kan, kok muncul laporan pemalsuan surat,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Ewin Damanik melaporkan Ketua BKM (Badan Kemakmuran Masjid) Masjid Jami Nurul Huda, adanya Pemalsuan surat yang terjadi dikantor pangulu Parbutaran, pada hari senin, (1/7/2024), sekira pukul 11.00 wib, dan melaporkan ke Polres Simalungun, dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/216/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/ POLDASU, tanggal 30/7/2024, dan sudah terbit di P3KI News, pada tanggal (2/9/2024). Merasa difitnah, Surianton Sinaga akan melaporkan Balik Erwin Damanik. (Sofian)