P3kiNews.com – Simalungun
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P3KI Kabupaten Simalungun menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek Pemerintah khususnya terkait penjualan tanah bekas galian parit resapan dikegiatan Rekonstruksi jalan jurusan Simpang Merangir – Laras, Kecamatan Dolok Batu Nanggar – Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Sofian S.Pd selaku Ketua LSM Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) melakukan investigasi kelokasi kegiatan galian parit resapan yang ada dijalan Laras mendapati alat berat (Beko) sedang melakukan aktifitas pengalian parit dan mengisi mobil Dum Truck dengan tanah bekas galian perit tersebut. Tampak dipinggir jalan antrian mobil Dum Truck sedang antri menunggu.
Menurut Sofian S.Pd pungli ini terstruktur. Diduga melibatkan pejabat terkait. Pasalnya informasi tentang adanya jual beli tanah proyek pemerintah ini sudah viral dibeberapa Media Online, tapi aktifitas jual beli tanah terus berjalan, padahal disitu ada Pejajabat Pembuat Komitmen (PPK), selaku perwakilan pemilik proyek (dalam hal ini pemerintah daerah) dibantu Konsutan Pengawas” ungkap Sofian.
Menjual tanah disposal tanpa izin dapat dipidana. Penjualan tanah disposal tanpa izin dapat dianggap sebagai tindak pidana karena melanggar hak kepemilikan atau penguasaan tanah” jelas Sofian.
“Menjual tanah disposal tanpa izin berarti menjual tanah yang bukan hak milik penjual, atau menjual tanah yang statusnya sudah diatur oleh Negara. Larangan pemakaian tanah tanpa izin sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” jelasnya.
Sanksi bagi pelaku penjualan tanah tanpa izin sudah Jelas, “Pasal 385 KUHP mengancam pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang menjual tanah tanpa izin, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Jika tindakan pemakaian tanah tersebut disertai dengan tindakan menjual, menukar, menggadaikan, atau menyewakan, maka dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dipasal 385 KUHP mengatur sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan Pasal 502 UU 1 tahun 2023 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Pentingnya Izin
transaksi jual beli tanah disposal (tanah bekas galian) proyek pemerintah harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, yaitu pemilik proyek atau instansi terkait” tegasnya. Jual beli tanah disposal proyek pemerintah tanpa izin dapat mengindikasikan adanya praktik korupsi, terutama jika melibatkan oknum – oknum tertentu, imbaunya.
“Memperjual belikan tanah bekas galian proyek pemerintah tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak – pihak yang terlibat dalam jual beli tersebut dapat terjerat hukum, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi” pungkasnya.
Kadis PUPR Hotbison Damanik saat dikomfirmasi
rabu, (23/07/2025) pukul 18.41 wib sore hari mengatakan, Yang jual siapa?, Darimana pula bapak bilang tidak ada konsultan disitu??, Tiap hari mereka disitu mulai pagi sampai sore., Kasih informasi tolong yang akurat, jawab Kadis PUPR.
Dengan bukti yang kita dapatkan, baik foto,, rekaman suara, nara sumber, dan saksi, kita LSM P3KI akan menindak lanjuti temuan ini, dan berkordinasi lansung dengan Aparat Hukum, baik Kepolisian, dan Kejaksaan, “tegas sofian. (Mariono)