P3kinews.com – Lubuan Batu Selatan
Gerakan Mahasiswa Labusel (GEMALAB) mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Labusel (LHP) untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada PT. GSL atas kasus pencemaran lingkungan berupa limbah cair yang mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan lahan konservasi PT. Sipef.
Desakan ini muncul setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beberapa parameter limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan, antara lain:
BOD (Biochemical Oxygen Demand): Baku mutu 3 mg/L, hasil uji 8,05 mg/, LCOD (Chemical Oxygen Demand): Baku mutu 25 mg/L, hasil uji 62,096 mg/L Posfat (Fosfat): Baku mutu 0,2 mg/L, hasil uji 4,345 mg/L
Amonia (NH₃-N): Baku mutu 0,2 mg/L, hasil uji 2,782 mg/L “Karena hasil uji menunjukkan limbah melebihi ambang batas IPLC, maka kami memberikan sanksi administratif kepada PMKS PT. GSL,” tegas Saparuddin.kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang telah dirilis kepada pers pada 30 Juni 2025, membuktikan adanya unsur pencemaran lingkungan dari limbah cair yang berasal dari aktivitas PT. Gunung Selamat Lestari (PT. GSL).
“Temuan ini bukan sekadar dugaan, tapi sudah terbukti secara ilmiah melalui hasil laboratorium resmi DLH. Sudah saatnya Dinas LHP Labusel menunjukkan ketegasannya dengan memberikan sanksi administratif, pidana, maupun pencabutan izin lingkungan jika diperlukan,” tegas Ketua GEMALAB, (Risky Hasibuan).
Menurut GEMALAB, pencemaran ini telah mengancam kelestarian ekosistem di kawasan konservasi dan membahayakan kualitas air bagi masyarakat di sekitar DAS mengingat musim kemarau telah tiba pasti ada masyarakat yang ingin menggunakan air aliran DAS tersebut . Mereka juga mengkritik lambatnya respon dan belum adanya tindakan nyata dari Dinas LHP hingga saat ini.
GEMALAB juga menyerukan agar proses pengawasan lingkungan terhadap industri diperketat, serta keterlibatan masyarakat diperkuat dalam pelaporan pelanggaran lingkungan.
“Kami tidak akan berhenti hingga keadilan lingkungan ditegakkan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang, kami akan menggalang dukungan publik dan menempuh langkah hukum, “pungkas Arifin Rambe sekjend Gemalab”. (Tim)