P3kinews.com – Mandailing Natal Sumatera Utara 26/06/2025, kata Siluman,banyak makna dan pengertiannya, namun kita memaknainya berbeda dengan pada umumnya, misalnya,jumlah siswa yang menerima dana BOS berbeda dengan jumlah siswa yang belajar di Sekolah tersebut. Seperti itulah penomenanya di SMP Negeri 5 Panyabungan.
Keberadaan SMP negeri 5 Panyabungan tidak jauh beda dengan SMP lainnya yang ada di Sumatera utara,akan tetapi atas penelusuran dan investigasi P3KI, tanggal 23/06/2025,bahwa SMP Negeri 5 Panyabungan ini memiliki siswa siluman,atau Fiktif,Tahun Pelajaran 2023/2024,Siswa kelas VII berjumlah 139 orang,Naik ke kelas VIII menjadi 167 orang, bertambah atau di gelembungkan 28 orang, inilah namanya siswa siluman yang kami maksudkan. Selanjutnya Kelas VIII berjumlah 122 orang, naik ke kelas IX menjadi 98 orang, hilang 24 orang siswa, lantas kemana hilangnya, dan dimana data sebelumnya.Data ini udah sesuai dengan laporan bulanan SMP Negeri 5 Panyabungan Tahun 2023/2024. Telah ditandatangani pake Stempel Sekolah dilengkapi NIP kepala Sekolah.
Dengan Demikian nyata benar Ibu kepala sekolah SMP Negeri 5 Panyabungan ini melakukan manipulasi Data, Masuk kategori menipu Negara melalui Dana BOS. Kalau seperti ini di biarkan begitu saja, mana HuKum sebagai Panglima di Negara ini.
Kepala SMP Negeri 5 Panyabungan selain menipu negara, telah mensholimi tenaga honor sekolah pula yang bernama Eli Santi, dimana gaji Eli Santi tidak pernah dibayarkan kepala sekolah selama 2 tahun lebih, kata ibu Eli Santi tahun 2022 dan 2023 tidak pernah di bayarkan gaji.
Hal ini sudah sering di tuntut Eli Santi kepada kepala sekolah, namun tidak pernah di penuhi. Sungguh kejam kepala sekolah ini. Gaji honor aja ditilap sendiri, Hasil keringat orang lain di ambil sendiri. kejam sungguh kejam. Akan tetapi nama Eli Santi tetap masih terdaftar di dapodik SMP Negeri 5 Panyabungan sampai tahun 2024, padahal Eli Santi sudah tidak bekerja lagi di SMP tersebut karena tak dibayarkan gajinya itu.
Perbuatan Oknum kepala sekolah SMP Negeri 5 Panyabungan ini bukan sekedar pelanggaran administratif, dan I TE, tapi cerminan dari krisis transparansi, degradasi etika, dan ketimpangan akses pendidikan yang nyata. Kata Arnes Arisoca SH ketua Tim investigasi P3KI pada awak Media
Akibat dari minimnya transparansi,Praktik siswa siluman ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, melukai rasa keadilan, Membuat laporan data siswa palsu hanya dengan tujuan membobol keuangan negara melalui Dana BOS.
Dapat kita jelaskan sesuai pakta di SMP Negeri 5 Panyabungan,bahwa pada tahun 2024 jumlah siswanya hanya 389 orang,akan tetapi di laporkan sebagai penerima Dana BOS sebanyak 409 orang, telah di gelembungkan 20 orang siswa. Perbuatan Kepala SMP Negeri 5 Panyabungan Maal Yaumi,telah melakukan tindakan melanggar undang undang ITE Nomor 11 tahun 2008: pasal 45 ayat 1, Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah, atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila.Pasal 45 ayat 2: Hukuman penjara 6 tahun denda 1 milyar rupiah. Dan melanggar undang undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang undang nomor 20 tahun 2001,tentang penyalahgunaan wewenang, pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun ,denda 1 milyar rupiah
Tim Investigasi Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia,P3KI, Arnes Arisoca sarjana hukum mengatakan dalam temuannya, di SMP Negeri 5 Panyabungan banyak pelanggaran termasuk tidak ada papan informasi penggunaan anggaran Dana BOS pertahunnya, karena hal ini diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, kalau tidak melaksanakannya, tentu masuk pelanggaran. Selain itu di beberapa aitem penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2024 menurut temuan Tim Investigasi P3KI bahwa Aitem pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama tahun 2024 sangat pantastis besarnya,tidak sesuai dengan kondisi sekolah, anggaran itu sebesar Rp 119 271 656, tentu dari anggaran sebesar ini, sekolah SMP ini akan terlihat bagus,tidak ada lagi kaca jendela yang pecah, meja kursi yang rusak,asbes yang rusak dan terkelupas, lantas kemana digunakan kepala sekolah anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Tim Investigasi P3KI merilis dan menyampaikan, Anggaran Dana Bos tahun 2024 yang di terima SMP N 5 Panyabungan sebesar Rp 453 990 000, dan pada penggunaan Anggaran Dana Bosnya dibeberapa aitem diduga di gelembungkan antara lain: Kegiatan pembelajaran bermain atau Ekstrakurikuler sebesar Rp 57 857 000, sementara di tahun 2023 sebesar Rp 90 271 900, wah anggaran sebesar besar ini, patut di curigai dan harus di audit kembali oleh Inspektorat Madina,dan di adili kejaksaan negeri Mandailing Natal. Sedangkan pada aitem Kegiatan asesmen Evaluasi pembelajaran tahun 2024 sebesar Rp 60 508 700.Dan di tahun 2023 Anggaran Dana BOSnya sebesar Rp 500 610 000. pada aitem Asesmen juga,sebesar Rp 71 895 600, besarnya anggaran untuk kegiatan asesmen yang di laksanakan SMP Negeri 5 Panyabungan telah melanggar Juklak dan Juknis Penggunaan Dana BOS. Namun saat tim Investigasi P3KI mengklarifikasi kepada kepala sekolah di ruangan kerjanya, kepala sekolah tidak mampu menjawab apa apa,yang di pertanyakan Tim investigasi. Dan Kepala Sekolah hanya mengatakan ucapan terima kasih.
Tim investigasi P3KI meminta pada APH Sumatera Utara untuk segera memanggil, memeriksa dan mengadili Kepsek SMP Negeri 5 Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara. (Tim)