Follow Us :
P3KI News
Jun
26

KEPALA SD NEGERI 193 KOTANOPAN DI DUGA KUAT KORUPSI DANA BOS TAHUN ANGGARAN, 2020-2024.

Author by pkinewsc | Post on 26 Juni 2025 | Category Berita nasional , Hukum

MADINA, 24/06/2025 Azzura MTV dan P3KI.

Belakangan ini pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik, pemberitaan di berbagai media online tiada henti selalu menyuguhkan tentang Pendidikan, bobolnya keuangan negara (Dana BOS) tidak sesuai dengan kondisi sekolah yang menggunakan atau mengelola Dana BOS, hal ini menandakan buruknya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan anggaran Dana BOS.

Lembaga Penelitian atau Lembaga independen sengaja turun langsung ke setiap sekolah untuk menindaklanjuti laporan laporan masyarakat, yang mana setiap laporan itu mengatakan,Kondisi sekolah banyak rusak serta  memperihatinkan, tapi kemana Dana BOSnya.

Salah satu lembaga Independen yang gencar melakukan pemantauan serta Investigasi ke sekolah adalah P3KI, Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia,

Dewan Pimpinan Pusat, DPP P3KI, berkeinginan Pendidikan di Sumatera Utara masuk kategori standar nasional. Bagaimana bisa standar Nasional?, kalau pengawasan atau penegakan hukum tidak tegas diterapkan. Dana BOS yang di kelola para Oknum Kepala Sekolah banyak penggelembungan dan manipulasi data.kata,Arnes Arisoca SH pada Media.

Ketua tim investigasi P3KI Arnes Arisoca bersama rombongan melakukan investigasi monitoring di SD Negeri 193 Kotanopan,selasa 17/06/2025 beberapa hari yang lalu.

P3KI sesuai tugas dan pungsinya memiliki data yang di laporkan pihak sekolah pada Kementerian Keuangan R I, bahwa dari data tersebut P3KI memiliki kecurigaan terhadap pengelolaan penggunaan anggaran Dana Bos SD N 193 Kotanopan.

Dalam pantauan Tim Investigasi P3KI mengatakan penggunaan anggaran Dana Bos SD N 193 di duga sarat dengan Korupsi dan penggelembungan anggaran.

Kecurigaan tim investigasi P3KI terhadap Anggaran Dana BOS SD N 193 Kotanopan mulai Tahun Anggaran 2020 sampai – 2024. Pada 2020-2021 adalah tahun pelajaran masa Pandemi Covid 19,akan tetapi penggunaan anggaran Dana yang di kelola Kepala Sekolah SD N 193 kotanopan sangat Luar biasa. dan patut kita pertanyakan.Dari awal saja Kepala Sekolah SDN 193 Kotanopan sudah melanggar ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, tidak ada pengumuman atau informasi penggunaan anggaran dana BOS yang dikelola dituliskan. Ada papan informasi di tempelkan di atas pintu masuk kantor,tapi tidak ada isi Perinciannya.

Tim investigasi P3KI mempertanyakan anggaran penggunaan Dana Bos SD N 193 Kotanopan Mandailing Natal Sumatera Utara, pada tahun Pandemi Corona virus atau covid 19 selama 2 tahun itu yaitu tahun 2020 dan 2021.

Bayangkan saja, yang tidak ada Tatap muka di sekolah,anggaran yang di terima oleh SD N 193 kotanopan selama 2 tahun itu sebesar Rp 373 500 000

ini sangat Pantastis.

Ada beberapa Aitem anggaran Penggunaan Dana BOS SD 193 yang menjadi perhatian Tim,

 

  1. Penerimaan Peserta didik baru sebesar Rp 13 910 000, diberikan pada siapa uang tersebut. tahun 2020 penerimaan siswa Rp 3 950 000, sedangkan pada tahun 2021 sebesar Rp 9 960 000, uangnya beli apa bu sebesar itu?. bukankah yang di butuhkan hanya beberapa formulir saja, ini masa pandemi covid 19 lho !.
  2. Aitem pengembangan Perpustakaan sebesar Rp 35 826 000,hal ini juga di gunakan membeli apa, padahal masa itu adalah masa pandemi Covid 19, 2020 dan 2021 belajar hanya melalui daring atau PJJ, pembelajaran jarak jauh.
  3. Eskul,sebesar Rp 18 270 000, pada masa itu tatap muka saja tidak boleh apa lagi Eskul.
  4. Asesmen, Sebesar Rp 19 477 000, hal ini tidak relevan
  5. Administrasi sekolah sebesar Rp 82 357 000,tidak sesuai di masa pandemi covid 19,Karena masa itu pembelajaran secara daring,  beli apa itu ya.
  6. Aitem pengembangan Propesi guru sebesar Rp 17 850 000, pengembangan model apa, padahal masa itu tidak boleh tatap muka,
  7. Daya dan jasa,sebesar Rp 22 420 000, anggaran yang di laporkan ini sangat besar sekali, Kemana di gunakan ya, pada hal tahun itu sekolah kosong,
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sebesar Rp 64 215 000. Waaah,Besar sekali ya anggarannya. Jangankan pemeliharaan,keluar rumah saja tidak boleh.
  9. aitem penyedia alat multi media sebesar,Rp 42 220 000,berupa apa dan berapa banyak barangnya?.
  10. Pembayaran Honor, sebesar Rp 57 000 000.

 

Tim investigasi P3KI terus merilis Perincian penggunaan anggaran Dana Bos SD N 193 Kotanopan mulai tahun 2022, 2023, 2024, dalam 3 tahun sekaligus, P3KI atau Pengawas Korupsi Indonesia curinga, kenapa anggaran penerimaan peserta didik baru sangat besar besar,. dan ketika hal ini di pertanyakan pada Kepala Sekolah Ibu Rosmala Dewi, hanya mengatakan, tidak bisa menjawab yang di pertanyakan itu,karena katanya ibu kepala sekolah,dia telah diperiksa oleh inspektorat,BPK, dan Pengawas.

Akan tetapi Tim Investigasi P3KI mempertanyakan apa yang di periksa inspektorat pada anggaran Dana BoS SD N 193 Kotanopan, pada Penerimaan peserta didik baru setiap tahunnya sebesar 4 jutaan lebih, di beli untuk apa,? uang penerimaan siswa sebesar itu.

Tim Investigasi P3KI akan memaparkan anggaran Dana BOS SD N 193 selama 3 tahun, mulai 2022-2024.

 

  1. Penerimaan Peserta didik baru sebesar Rp 15 505 000, uangnya beli apa bu sebesar itu?. bukankah yang di butuhkan hanya beberapa formulir saja.
  2. Aitem pengembangan Perpustakaan sebesar Rp 49 714 000,
  3. Kegiatan pembelajaran Eskul,sebesar Rp 101 842 850, Waaaah! Besar amat ya.
  4. Asesmen, Sebesar Rp 60 999 000,
  5. Administrasi sekolah sebesar Rp 201 429 000. Membeli apa ya,3 tahun anggarannya hanya administrasi.
  6. Aitem pengembangan Propesi guru sebesar Rp 20 050 000,
  7. Daya dan jasa,sebesar Rp 17 683 800, anggaran sekolah ini besar juga bayar daya dan jasa selama 3 tahun.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sebesar Rp 107 375 000. Waaah,Besar sekali ya anggarannya. Hal ini tak sebanding dengan kondisi sekolah,apa yang di pelihara atau rawat disini selama 3 tahun, dengan anggran ratusan juta seperti ini,tentu sekolah ini sudah masuk standar Nasional. tapi ketika hal ini dipertanyakan pada kepala sekolah, Kepala Sekolah menjawab semuanya ada di RKAS, dan saya udah di periksa inspektorat. lagi lagi seperti itulah jawaban kepala sekolah. Dalam hal ini kepala sekolah tidak menegakkan keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.

 

Tim Investigasi P3KI mengatakan pada awak media Polmas poldasu yang  bertugas meliput secara online seluruh perjalanan pengawas korupsi Indonesia di Sumatera Utara. Bahwa Kepala sekolah diDuga kuat memanipulasi data siswa, tahun Pelajaran, 2023/2024-.kelas 1 berjumlah 50 orang, naik kelas 2 menjadi 46 orang,hilang 4 orang. lalu kelas 3, 47 orang,naik kelas 4 menjadi 45 orang, hilang 2 orang. kemudian kelas 4, 47 orang naik ke kelas 5, 45 orang hilang 2 orang. kelas 5, 41 orang naik kelas 6, 40 orang,hilang 1 orang. data tersebut di atas sesuai dengan laporan bulanan SD N 193 Kotanopan. Laporan bulanan ini di Stempel dan ditanda tangani kepala sekolah di sertai dengan NIP.

Kalau laporan seperti ini lulus di Inspektorat, patutlah pendidikan di Mandailing Natal sedang tidak baik baik saja.

Oleh karena itu Tim investigasi P3KI meminta pada BPK Sumatera Utara,Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Inspektorat Mandailing Natal agar mengaudit,memeriksa, dan mengadili,penggunaan anggaran Dana Bos SD N 193 Kotanopan. (Tim)

RELATED POSTS