P3kinews.com – Bengkulu
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik melawan hukum kembali mencuat dalam pelaksanaan tender proyek konstruksi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Indikasi pelanggaran terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 yang melibatkan dua paket proyek pembangunan rumah dinas puskesmas.
Dua proyek tersebut masing-masing adalah pembangunan rumah dinas Puskesmas Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, dan pembangunan rumah dinas Puskesmas Lempuing, Kecamatan Ratu Agung. Nilai kontrak masing-masing proyek mencapai Rp500 juta dan telah ditayangkan melalui aplikasi SIRUP LPSE pada 29 Mei 2024, dengan kode RUP 51770800 dan kode tender 2553278.
Sebanyak empat perusahaan mengikuti proses lelang. Namun, muncul dugaan kuat adanya rekayasa persyaratan tender oleh panitia pelaksana lelang (Pokja UKPBJ) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Persyaratan dalam dokumen lelang disebut-sebut tidak masuk akal dan diduga disusun sedemikian rupa agar hanya satu perusahaan tertentu yang dapat memenuhinya.
Manuver tersebut diduga dilakukan demi memuluskan kemenangan perusahaan tertentu dalam tender, yang berpotensi disertai dengan praktik pemberian “fee” atau komisi sebagai balas jasa kepada pihak yang meloloskannya. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 8 Ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1).
Saat dikonfirmasi oleh media ini, PPTK Agus menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap temuan dari masyarakat, media, maupun LSM, dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang.
“Kalau ada temuan seperti itu, silakan sampaikan kepada pihak terkait agar dapat dilakukan pembenahan,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan mengusut indikasi pelanggaran ini demi menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik kotor yang merugikan keuangan daerah.(Dved