Follow Us :
P3KI News
Jun
03

DIDUGA TERJADI PENCURIAN BUAH SAWIT DIKEBUN DARWIN SIMATUPANG BERLOKASI DESA PAPASO 1 KECAMATAN SOSA TIMUR

Author by pkinewsc | Post on 3 Juni 2025 | Category Berita nasional , Kriminal

P3kinews.com – Padang Lawas

Selasa 3/05/2025, Seluas 160 ha saudara Darwin Simatupang yang diduga telah dicuri orang tidak dikenal, sudah lebih kurang 2 bulan pencurian tersebut terjadi, pemerintah sudah mengatur hukum Pencurian kelapa sawit di Indonesia yang dituangkan dalam hukum pidana, baik berdasarkan Undang-Undang Perkebunan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 mengatur secara khusus tindak pidana pencurian hasil perkebunan, sedangkan Pasal 362 KUHP mengatur tindak pidana pencurian secara umum.
Doc. Selasa 03/05/2025 saat kuasa hukum Darwin simatupang Muhammad Yani Rambe, SH. menemukan tumpukan buah sawit yang di curi
Penjelasan Lebih Lanjut, Undang-Undang Perkebunan, Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan mengatur sanksi bagi pelaku pencurian hasil perkebunan, termasuk kelapa sawit. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 362 KUHP mengatur tindak pidana pencurian secara umum, yaitu barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, Ancaman hukuman untuk pencurian menurut Pasal 362 KUHP adalah penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.
Doc. Selasa 03/05/2025 diduga mobil pembawa buah sawit hasil curian milik kebun sawit Darwin simatupang
Penerapan Hukum, Dalam prakteknya, pencurian kelapa sawit dapat dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan, Pasal 362 KUHP, atau keduanya, tergantung pada situasi dan kondisi kasus, Jika pencurian dilakukan dalam perkebunan dan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 107, maka pencuri dapat dijerat dengan pasal tersebut, Jika pencurian dilakukan di luar perkebunan dan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 362 KUHP, maka pencuri dapat dijerat dengan pasal tersebut, 
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Perma Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang pemeriksaan perkara pidana ringan, termasuk pencurian dengan nilai barang yang dicuri tidak melebihi Rp 2,5 juta, Pencurian kelapa sawit dengan nilai barang yang dicuri di bawah Rp 2,5 juta dapat diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat.
Untuk Penegakan hukum terhadap pencurian kelapa sawit bapak Darwin simatupang melalui kuasa hukumnya muhammad Yani Rambe, SH sudah melaporkan pencurian tersebut ke polres padang Lawa, sampai saat ini belum ada tindakan serius dari pihak polres padang Lawas,  pemilik Kebun Kelapa sawit selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah dan menangani pencurian kelapa sawit, kenyataannya kebun kelapa sawit milik Bapak Darwin Dasopang tetap di panen oleh pencuri selama lebih kurang 2 bulan. 
Kerugian Pak Darwin Simatupang mencapai ratusan juta rupiah, kuasa hukum Darwin simatupang selalu berusaha supaya proses hukum pencurian kelapa sawit dikebun kleannya segera diproses oleh polres padang Lawas saat dijumpai oleh awak media p3kinews.com setelah melakukan tinjauan lokasi pencurian kelapa sawit dikebun Darwin simatupang. 
Asal usul tanah kebun sawit milik Bapak Darwin simatupang hasil dari pembelian tanah ke masyarakat bukan dirambah, bukti surat beli tanah kebun oleh masyarakat di pegang oleh pak Darwin simatupang, Kekecewaan pak Darwin simatupang terhadap pencurian kelapa sawit dikebun miliknya. 
Saat kami berada di lokasi kebun Sawit Darwin simatopang memang betul ada tumpukan sawit yang di kumpulkan oleh Pencuri Sawit dan sekaligus menunggu Pengangkutan untuk di jual ke Toke ataupun RAM di sekitar Desa Papaso, saat kami di Lokasi kebun kebetulan jumpa sama masyarakat  berinisial HSB betul menyatakan Kebun Darwin simatupang secara Hak Milik yang Sah. (Tim) 
RELATED POSTS